URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Siap-siap, PNS Eselon III dan IV Akan Kehilangan Jabatan Struktural
Sistem jenjang kepangkatan dan golongan Eselonisasi yang saat ini berlaku di ASN akan dipangkas menjadi dua. Sebelumnya, dalam sistem tersebut ada 4 Eselon yakni Eselon I, Eselon II, Eselon III dan Eselon IV.
Presiden Joko Widodo menegaskan hal tersebut dalam pidatonya usai dilantik sebagai Presiden untuk masa jabatan 2019-2024, Minggu, 20 Oktober 2019.
Jokowi mengatakan pemangkasan jenjang kepangkatan dan golongan tersebut dibutuhkan untuk menyederhanakan birokrasi negara dan mengurangi hambatan-hambatan yang dapat mengganggu masuknya investasi.
Di samping itu, kata dia, struktur ASN juga harus menghargai keahlian dan mengganti sistem eselonisasi dengan jabatan fungsional.
“Eselonisasi harus disederhanakan. Eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, apa tidak kebanyakan? Saya minta untuk disederhanakan menjadi 2 level saja, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian, menghargai kompetensi,” ujarnya.
Jokowi juga meminta para menteri, pejabat dan birokrat agar lebih serius dalam bekerja agar tujuan pembangunan dapat tercapai.
“Bagi yang tidak serius, saya tidak akan memberi ampun. Saya pastikan, pasti saya copot,” tegasnya.(**)
