Koni Palopo

Sidang Paripurna DPRD Palopo: Agenda Usul Pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota

PALOPO,SPIRITKITA –Jabatan Walikota Palopo, Drs. HM Judas Amir MH, dan Wakil Walikota, Dr Ir H Rahmat Masri Bandaso MSi, akan secara resmi berakhir pada tanggal 26 September 2023. Namun, sebelum tanggal tersebut, DPRD Palopo berencana menggelar sidang paripurna pada Senin, 28 Agustus 2023, dengan agenda Usul Pemberhentian Masa Jabatan Walikota/Wakil Walikota periode 2018-2023.

Persiapan pelaksanaan rapat paripurna mengenai Usul Pemberhentian Walikota/Wakil Walikota ini telah dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD pada Jumat, 25 Agustus 2023. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Palopo, Dr Hj Nurhaenih S.Kep M.Kes.

Wakil Ketua I DPRD Palopo, Abdul Salam SH, menyatakan bahwa setelah melalui pembahasan di Bamus, DPRD akan melaksanakan sidang paripurna untuk Pengumuman Usul Pemberhentian Walikota/Wakil Walikota Palopo pada Senin depan, 28 Agustus 2023.

Abdul Salam menjelaskan bahwa sidang paripurna ini mengacu pada UU Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014. Pasal 79 ayat (1) dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan daerah melalui sidang paripurna. Hasil dari sidang paripurna tersebut akan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Agenda sidang paripurna ini merupakan langkah yang mengikuti prosedur hukum dan peraturan yang berlaku dalam mengakhiri masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Palopo.(*)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Koni Palopo
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *