Sidang Putusan 12 Terdakwa Kasus Demo Maut Kajari, Ini Hasilnya

PALOPO,SPIRITKITA -12 terdakwa kasus demo maut yang mengakibatkan satu orang security Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo meninggal dunia, menjalani sidang putusan, Selasa (28/02/2023).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo, menjatuhkan vonis bebas kepada 10 orang mahasiswa, sementara 2 orang lainnya mendapat vonis hukuman penjara.

Dua orang mahasiswa yang mendapat vonis penjara yakni Andika Alias Aan di vonis dengan hukuman selama 6 tahun penjara lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara.

Sementara terdakwa Wawan Bin Supriagung menerima hukuman 3 tahun penjara juga lebih berat dari tuntuntan jaksa yakni 5 tahun penjara.

Sedangkan seorang berinisial IR masih tercatat dalam register Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Palopo.

Pembacaan putusan itu, di pimpin Ismail di dampingi dua hakim anggota Muh Ali Akbar dan Dr Iustika Puspa Sari.

Sebanyak 186 lembar naskah putusan di bacakan secara bergantian.

“Menyatakan terdakwa 1, 2, 3, 4, 5, 8,9,10, 11 dan 12 tidak terbukti di persidangan dan di nyatakan bebas demi hukum dan harus di keluarkan dari tahanan,” kata Ismail saat membacakan putusannya.

“Sedangkan terdakwa ke 6 yakni Wawan Bin Supriagung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan sengaja melakukan kekerasan terhadap barang hingga menyebabkan matinya orang sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum, demikian terdakwa ke 7 yakni Andika Alias Aan,” tambahnya.

Dalam persidangan para terdakwa di dampingi kuasa hukumnya, Maulana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palopo yakni, Suwarni Wahab, Nurdaliah, dan Irmawati tentunya akan mengajukan banding atas vonis bebas 10 orang terdakwa. (rls)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Admin
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *