Sindikat Sobis Bobol Rekening Rp750 Juta, Tiga Pelaku Ditangkap di Sidrap
Kasus penipuan online berbasis sosial engineering atau sobis kembali memakan korban.
Seorang warga Kota Salatiga, Jawa Tengah, bernama Ari Wibowo (48) kehilangan tabungan senilai Rp750 juta setelah sindikat pelaku berhasil menguras isi rekeningnya.
Korban yang tinggal di Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, itu melaporkan kasus ini ke Polres Salatiga pada 6 Agustus 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat melacak keberadaan para pelaku.
Hasilnya, tiga orang berhasil ditangkap di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, Minggu malam, 21 September 2025.
Ketiga tersangka masing-masing Muhammad Ansyar (37), Agus Salim (34), dan Sunarti (36) yang merupakan pasangan suami istri. Mereka diamankan di rumahnya di Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue.
Modus Pelaku
Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, mengungkap modus kejahatan para pelaku. Mereka membuat KTP palsu atas nama korban, lalu mendatangi sebuah bank di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
“Dengan identitas palsu itu, pelaku berhasil meyakinkan pihak bank untuk menerbitkan kartu ATM dan PIN baru atas nama korban. Setelah mendapatkan kartu, mereka langsung mencairkan uang sebesar Rp750 juta,” jelas AKBP Veronica dalam konferensi pers, Selasa (23/9/2025).
Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:
- Belasan KTP palsu dengan berbagai identitas,
- Buku tabungan dan kartu ATM,
- 19 unit ponsel dan 15 kartu SIM,
- Dua unit sepeda motor yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.
Temuan banyaknya KTP palsu dan perangkat komunikasi ini mengindikasikan bahwa kelompok tersebut merupakan bagian dari sindikat kejahatan siber yang lebih luas, bukan pelaku tunggal.
Kapolres Veronica menegaskan bahwa penyelidikan akan terus diperluas untuk membongkar jaringan sobis yang beroperasi di Sidrap dan sekitarnya.
“Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan berbasis teknologi,” tegasnya.








