Sosialisasi e-LHKPN Pemkot Palopo, BKPSDM: Satu Pejabat Belum Setor Laporan Kekayaannya

LHKPN Pemkot Palopo

Sosialisasi e-LHKPN Pemkot Palopo, BKPSDM: Satu Pejabat Belum Setor Laporan Kekayaannya

Pemerintah Kota Palopo Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar Sosialisasi Perubahan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (E-LHKPN).

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Walikota Palopo, Kamis 10 September 2020 kemarin.

Dalam laporannya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Farid Kasim, SH.,M.Si menyampaikan Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan secara virtual terkait sosialisasi perubahan regulasi tata cara pengisian LHKPN.

“Ini Terkait Perubahan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara,” kata FKJ, akronim Farid Kasim Judas.

Forkopimda dan Walikota Palopo Rakor Pengamanan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Dalam Pilkada Serentak

Bahwa untuk meningkatkan ketetapan dan daya guna terkait dengan pengembangan proses pendaftaran dan Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang ada saat ini diperlukan dasar peraturan yang lebih komprehensif.

Peraturan KPK ini tentang tata cara pendaftaran dan pengumuman Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara perlu disesuaikan guna mendukung pengembangan proses tersebut agar dapat terlaksana lebih efisien dan efektif.

“Jadi peraturan ini lebih disederhanakan, ada aturan yang dianggap tidak penting nantinya akan dihilangkan,” kata FKJ pada Sosialisasi e-LHKPN Pemkot Palopo ini.

FKJ mengungkapkan, untuk Kota Palopo presentasi pelaporan tahun 2019 telah mencapai angka 99%. Tersisa orang yang belum melaporkan.

“Regulasi peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 ini menegaskan tentang waktu penyampaian tata cara pendaftaran. Wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan. Terhitung sejak saat pengangkatan pertama atau berakhirnya jabatan. Atau pensiun atau pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan bagi penyelenggara Negara,” ungkap FKJ.

Bisnis Pertashop Untuk Masyarakat, Pemkot Palopo Ikuti Rakornya

Di kesempatan yang sama, Walikota Palopo Drs. HM. Judas Amir, MH menyampaikan Kegiatan ini merupakan tolak ukur bagi yang berwenang dalam hal ini KPK sebagai lembaga yang diberikan kewenangan terkait harta yang kita miliki.

“Jadi ini bagaimana kita agar dapat melakukan dengan baik. Bisa saja terjadi kekeliruan seperti salah menempatkan sesuatu yang berakibat kita bisa dicurigai. Padahal sebenarnya tidak,” kata Walikota

Olehnya itu, Walikota Palopo berharap tidak menganggap enteng hal ini. Walikota meminta agar peserta yang mengikuti sosialisasi agar serius menyimak. Pada kesempatan itu pula Walikota Palopo mengajak untuk terus belajar.

“Juga jangan ada yang berani mengutip peraturan yang lalu dan sebenarnya peraturan itu tidak ada, bekerjalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Walikota.

Hadir pula Sekretaris Daerah Kota Palopo Drs. Firmanza DP, SH.,MSi, Pimpinan Perangkat Daerah Kota Palopo, serta Undangan Lainnya.(hms)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *