Sri Mulyani Angkat Suara Terkait Adanya Transaksi 300 Triliun Yang Janggal Di Kemenkeu
JAKARTA,SPIRITKITA -Adanya transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mencapai Rp. 300 triliun, Menteri Sri Mulyani buka suara saat Konfrensi Pers, di gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023).
Di lansir dari detiknews, Menkeu belum mendapatkan informasi yang berkenaan dengan uang yang nominalnya sangat besar.
“Di surat yang pak Ivan sampaikan ke saya hari Kamis, menyangkut PPATK di kami. Di list tidak ada angka rupiahnya,” ungkapnya.
Sri Mulyani pun meminta supaya PPATK menyampaikan atas nilai transaksi Rp 300 triliun tersebut kepada publik untuk bisa menjadi bukti hukum.
“Pak Ivan, Rp 300 T itu seperti apa? Mbok ya di sampaikan ke media. Saya juga ingin tahu, siapa saja yang terlibat sehingga pembersihan saya juga makin cepat,” kata Sri.
Sebelumnya di beritakan Mahfud Md menjelaskan transaksi janggal Rp 300 triliun yang di permasalahkan bukan merupakan tindak pidana korupsi di Kementerian Keuangan, tapi pencucian uang.
“Jadi tidak benar isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp 300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang,” kata Mahfud.
Dia juga menjelaskan tindak pidana pencucian uang tidak mengambil uang negara, berbeda seperti korupsi. “Itu lebih besar dari korupsi tapi tidak ambil uang negara. Apalagi ambil uang pajak. Nggak gitu. Mungkin ambil uang pajak sedikit, tapi akan di selidiki,” ujar Mahfud.
Soal potensi kerugian negara imbas dari tindak pidana korupsi, Mahfud mengatakan Kemenkeu telah mengupayakan pengembalian kerugian negara Rp 7 triliun.
Ia juga menjelaskan tindak pidana pencucian uang tidak mengambil uang negara, berbeda seperti korupsi.
“Itu lebih besar dari korupsi tapi tidak ambil uang negara. Apalagi ambil uang pajak. Nggak gitu. Mungkin ambil uang pajak sedikit, tapi akan di selidiki,” ujar Mahfud.
Soal potensi kerugian negara imbas dari tindak pidana korupsi, Mahfud mengatakan Kemenkeu telah mengupayakan pengembalian kerugian negara Rp 7 triliun.
Menurutnya, soal dugaan tindak pidana pencucian uang akan di tindaklanjuti oleh aparat penegakan hukum. Mulai dari KPK, Kejaksaan, hingga kepolisian. (NT)







