Sumpah PNS Bentuk Tanggung Jawab Terhadap Tuhan YME
Sumpah janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diucapkan setelah melaksanakan 1 (Satu) tahun masa percobaan dan telah melalui penilaian yang menyangkut kinerja, prestasi, etos kerja, kedisiplinan, serta kerja sama dalam unit organisasi merupakan bentuk tanggungjawab terhadap Tuhan YME, dan bukan seremonial belaka.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo mengingatkan, sumpah janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut saat memberikan sambutan dalam acara pengambilan sumpah PNS di lingkungan Kemendagri dan BNPP.
Menurut Hadi, pengambilan sumpah tersebut juga merupakan salah satu proses pembinaan PNS yang ditegaskan dalam Pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang menyatakan bahwa “Setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji.”
“Sumpah dan janji ini mengandung makna tidak hanya sekedar acara seremonial yang dilakukan di depan pejabat berwenang, namun lebih tanggungjawab terhadap Tuhan YME yang dilandasi pada agama dan kepercayaan masing-masing,” kata Hadi.
Oleh karena itu ia berharap PNS yang telah menyampaikan ikrar sumpah dan janji dapat melaksanakan dengan sebaik-baiknya dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat dan sebagai abdi negara.(**)
