Koni Palopo

Surat Edaran Bupati Luwu, Isinya 11 Point Penting Tentang Pencegahan Virus Corona

Surat Edaran Bupati Luwu tentang pencegahan virus corona untuk wilayah Kabupaten Luwu.

Bupati Luwu, Basmin Mattayang

Pada surat yang ditujukan untuk Kepala OPD se Kabupaten Luwu, Kepala Desa Se Kabupaten Luwu dan Seluruh masyarakat Kabupaten Luwu tertanggal 16 Maret 2020, tercatat 11 Point penting yang terkandung didalamnya.

Pada point pertama, Bupati Luwu, Basmin Mattayang menghimbau kepada seluruh masyarakat tetap tenang dan tidak panik serta tetap waspada terhadap penyebaran Corona Virus Disease {Covid-19}.

Selanjutnya, untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease {Covid-19}, Bupati menghimbau kepada seluruh warga untuk meningkatkan pola hidup bersih dan sehat, terutama cuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum dan sesudah menyentuh orang, benda dan lingkungan sekitar.

Point selanjutnya, untuk sementara menghentikan pemakaian absen elektronik sidik jari bagi Aparatur Sipil Negara {ASN} untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease {Covid-19}

Selanjutnya adalah melaporkan diri bagi ASN dan Masyarakat, serta keluarganya yang telah berkunjung dari wilayah yang terpapar Corona Virus Disease {Covid-19} baik dalam maupun luar negeri.

Selanjutnya, untuk sementara menunda semua kegiatan yang sifatnya melibatkan banyak orang, seperti lomba-lomba, car free day, arisan, pernikahan dan apabila penyelenggara tetap akan melaksanakan kegiatan tersebut wajib melakukan tindakan pencegahan terhadap penyebaran Corona Virus Disease {Covid-19} misalnya : Menyediakan Masker dan Handsanitizer.

Bupati juga menghimbau masyarakat agar tidak keluar rumah, kecuali hal yang sangat penting dengan tetap menjaga agar tidak banyak berinteraksi dengan orang dan lingkungan.

Selanjutnya, menghentikan sementara proses belajar mengajar di seluruh sekolah TK/SD/SMP, dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 17 s/d 31 maret 2020.

Bupati menginstruksikan kepada seluruh tenaga medis dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran Corona Virus Disease {Covid-19} di wilayah Kabupaten Luwu.

Seluruh pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Luwu tetap beroperasi seperti
biasa dengan tetap memperhatikan upaya-upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease {Covid-19}

Menghimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah {OPD} / Aparatur Sipil Negara {ASN} dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu untuk sementara tidak melakukan tugas luar daerah, kecuali atas perintah Bupati Luwu

Cara Mencegah Virus Corona menurut Versi Situs WHO

Pada point terakhir Surat edaran bupati Luwu tersebut, Warga yang melihat dan merasakan seperti gejala Corona Virus Disease {Covid19} agar menghubungi Pusat informasi COVID-19 Kabupaten Luwu, yaitu DINKES KAB.LUWU : 082293607697, 082187966339, 085255589754. RSUD BATARA GURU BELOPA : 0852 4273 0815, 0852 4273 0816.(***)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita


Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *