Surat Edaran Walikota Palopo, 13 Juli Tahun Ajaran Baru, Pembelajaran Daring

Walikota Palopo, HM Judas Amir mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19. Surat edaran ini berlaku untuk jenjang PAUD, SD, SMP Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, SMA/SMK/MA, lembaga pendidikan bersama, lembaga kursus dan pelatihan dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat. Berlaku pada tahun ajaran 2020/2021.

Dalam surat edaran walikota palopo tersebut, tahun pelajaran 2020/2021 tetap dimulai tanggal 13 Juli 2020. Namun demikian, proses pembelajaran dalam bentuk Belajar dari Rumah baik dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring).

Adapun pembelajaran tatap muka seperti sebelum masa Pandemi akan dilaksanakan setelah mendapatkan Izin persetujuan Walikota Palopo. Dan juga sudah memenuhi syarat berdasarkan Panduan Pembelajaran Tahun 2020.

“Kegiatan belajar dirumah dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum,” bunyi isi salah satu Surat edaran Walikota Palopo

Dalam surat edaran walikota Palopo nomor 421/871/Disdik/VII/2020, Walikota meminta kepala satuan pendidikan segera menetapkan program pendidikan. Juga model/strategi pengelolaan pembelajaran selama belajar dari rumah, memastikan sistem pembelajaran dapat terjangkau bagi semua peserta didik.

“Kesehatan dan keselematan semua warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan pembelajaran pada masa Pandemi,” kata Walikota Palopo yang juga tertuang dalam surat edaran tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengizinkan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka. Ini khusus bagi sekolah yang berada di zona hijau alias wilayah terbebas dari kasus baru virus corona.

Tujuh Syarat Pelaksanaan

Meski demikian, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyebutkan setidaknya ada tujuh syarat minimal alias daftar periksa bagi sekolah agar pelaksanaan pembelajaran tersebut dapat direalisasikan.

Anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan, syarat pertama Syarat Kegiatan Belajar-Mengajar Zona Hijau, sekolah harus menyediakan sarana sanitasi yang meliputi hand sanitizer atau tempat cuci tangan, dan disinfektan. Kedua, tersedianya akses layanan kesehatan.

Ketiga, siap menerapkan area wajib masker di sekolah. Keempat, sekolah wajib memiliki thermo gun alias alat pengukur suhu tubuh.

Kelima, memetakan warga sekolah yang tidak boleh berkegiatan di lingkungan tersebut. Keenam, penyusunan kesepakatan bersama di komite sekolah untuk memulai pembelajaran tatap muka.

Ketujuh, orang tua atau wali murid harus memeriksa kondisi kesehatan anak. Sehingga mereka siap untuk mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah.(fik)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *