Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Pemkot Palopo Berubah

Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Pemkot Palopo Berubah

Pemerintah Kota Palopo Menggelar Sosialisasi dan Koordinasi Dalam Rangka lmplementasi Peraturan Walikota Palopo Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, yang dílaksanakan dí Ruang Pola Kantor Walikota Palapo.

Sekertaris Daerah Kota Palopo Drs.Firmanzah DP, SH, M.Si dalam arahannya menyampaikan, beberapa saat yang lalu telah díkukuhkan dengan Perwal baru tentang susunan organisasi dímana ada perubahan yang signifikan terhadap organisasi yaitu adanya penghapusan bagian yang berganti dengan bagian yang lain. Tetapi demikian jumlahnya tetap sama yaitu 12.

“Olehnya itu, mari kita bersama-sama kita tegak kembali tupoksi kita, Karena bapak walikota sudah menyampaikan kepada kita supaya kita tau betul apa yang menjadi tugas pokok kita biar implementasinya tidak salah,” ujar Sekda.

Kisruh PNP Kota Palopo, Kuasa Hukum PP-HGB Nilai Tindakan Pungut Retribusi adalah Pungli

Lebih lanjut Sekda mengatakan ada beberapa hal yang mendasar dari perubahan Susunan Organisasi Pemkot Palopo yang tentunya juga akan segera díbahas.

“Untuk para Kabag saya berharap agar nantinya sama-sama rapat kembali dengan kasubag serta stafnya untuk mempertajam dan memahami secara baik poksi kita masing-masing,” ujarnya.

Sementara Pada kesempatan itu Kepala bagian Organisasi Magfirani Nassa, S.STP., M.Si Menyampaikan bahwa adanya Permendagri nomor 56 tahun 2019 sekretariat daerah mengalami perubahan fungsi atau tupoksi sehingga kelembagaan Sekretariat daerah dísesuaikan dengan Permendagri 56 itu.

119 Desa di Luwu Rawan Bencana Banjir, 15 Kecamatan Rawan Longsor

“Alhamdulillah tahun lalu kita sudah rampungkan Perwal mengenai susunan organisasi perangkat daerah ini, dan ada beberapa poin yang merupakan perubahan subtansi yang berubah dengan munculnya Perwal nomor 1 tahun 2020 ini karena dulunya sekretariat daerah perwalnya Perwal 24 tahun 2016 itu mengacu pada PP 18 tahun 2016,” Ujarnya

Turut hadir dalam Sosialisasi Perwal Nomor 1 Tahun 2020, Para Kepala Bagian dan Kasubag lingkup Sekretariat Daerah Kota Palopo.(hms)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *