Tampik Dirinya Terlibat, Mamat: Saya Hanya Jadi Saksi
Mamat Aziz alias Mamat (20) warga Jalan Nyiur Permai, Kelurahan Malatunru, Kecamatan Wara menampik jika dirinya telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Barru Sulawesi Selatan.
Dikatakannya, terkait kasus tersebut, dirinya hanya menjadi saksi. Pasalnya, saat proses penangkapan, dirinya bersama Azhar alias Aco (27), warga Jalan Rusa kelurahan Luminda Kecamatan Wara Utara sedang bersama dengan pelaku tindak pidana curanmor, yakni Darmin, warga Bulukumba.
“Saya sempat ikut ke Polres Barru, tapi hanya sebatas saksi. Baru ka tiba dari Barru,” ujar Mamat.
Mamat meyakinkan dirinya tak terlibat sama sekali atas kasus tersebut. Yang terlibat dikasus tersebut murni hanya Darmin sendiri.
“Andai saya terlibat, saya tidak mungkin ada di Palopo saat ini,” ujarnya, Jum’at malam, 27 Desember 2019.
Sebelumnya sempat diberitakan 2 warga Kota Palopo masing-masing bernama Azhar alias Aco (27), warga Jalan Rusa, Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara utara dan Mamat Aziz alias Mamat (20), warga Jalan Nyiur Permai, Kelurahan Malatunru, Kecamatan Wara berserta seorang warga kabupaten Bulukumba bernama Darmin (33) dibekuk tim Reskrim Polres Barru yang diback up tim Jatanras Polres Palopo. Ketiganya diciduk karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kelurahan Puti, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.(***)








