Tehnis Pemilu 2019 Melelahkan, Cukup Sekali Saja

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai, pelaksanaan pemilu serentak dengan lima surat suara cukup sekali pada Pemilu 2019. Pasalnya, pemilu serentak ini dinilai tidak efektif dan di luar kapasitasnya.

“Cukup sekali pemilu serentak yang seperti ini. Dengan menyertakan lima surat suara atau lima kelompok pemilihan, sudah terbukti, paling tidak saat ini, melebihi kapasitas,” ujar Komisioner KPU RI Viryan Aziz, di Gedung KPU RI, Jakarta, seperti dilansir Antara dan dikutip Rabu, 24 April 2019.

Viryann Aziz mengusulkan, lebih baik ke depan, Indonesia menggunakan pendekatan pengelompokan pemilu menjadi pemilu nasional dengan kelompok pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI dan DPD, serta pemilu lokal dengan dua pilihan yakni pemilu lokal dimana pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, wali kota dan bupati yang keudian dipilah lagi, misalnya tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga: Ketua PPK Wara Tumbang

“Tentunya ini perlu kajian yang mendalam. Kalau tidak, sebagai awalan untuk melihat ke depan tentunya ini patut dipertimbangkan,” kata Komisioner KPU, Viryan Aziz.(****)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *