Tenaga Medis Pemprov Sulsel Dapat Insentif, Besarannya Rp5-15 Juta/Orang

Tenaga Medis

Tenaga Medis Pemprov Sulsel Dapat Insentif, Besarannya Rp5-15 Juta/Orang

Pemprov Sulawesi Selatan menyiapkan anggaran dana insentif bagi tenaga medis pemprov Sulsel yang menangani covid-19.

Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Junaedi mengatakan besaran pemberian insentif tersebut sesuai dengan aturan yang tertuang dalam surat edaran Menteri Keuangan nomor S-239/MK.02/2020.

Pada aturan itu disebutkan, tenaga medis akan menerima insentif bulanan dan santunan kematian. Besaran insentif tersebut, kata Junaedi berfariasi.

Untuk dokter spesialis, sambung Junaedi, Pemprov akan memberikan insentif sebsar Rp15 juta. Dokter umum dan gigi Rp10 juta. Bidan dan perawat Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp5 juta.

“Khusus santunan kematian Rp300 juta perorang,” ungkap Junaedi. (Update Data sebaran Virus Corona di Sulsel)

Junaedi menambahkan, dalam surat edaran Menteri Keuangan, besaran insentif tersebut merupakan nilai tertinggi. Tidak boleh dilampaui.

“Jadi sementara tiga bulan berlaku mulai Maret hingga Mei nanti. Bisa saja diperpanjang sesuai arahan Presiden sesuai dengan perkembangan status kondisi penanganan covid-19,” kata Junaedi.

Sebelumnya, Pemprov Sulsel telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 250 miliar. Anggaran ini dapat ditingkatkan menjadi Rp 500 miliar jika dibutuhkan.

Angka ini didapatkan setelah dilakukan rasionalisasi dan refocusing anggaran untuk penanganan virus dan dampaknya.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah meminta semua dinas untuk melaksanakan rasionalisasi dan refocusing anggaran.

Anggaran refocusing tersebut diambil dari dana perjalanan dinas, makan dan minum, dana pemeliharaan, serta dana dari yang tidak mendesak.

Refocusing dan relokasi anggaran ini sendiri tidak akan mengganggu kebutuhan rutin. Seperti gaji, biaya tetap, demikian juga dengan program-program prioritas.

Dan dalam proses pemanfaatan dana rasionalisasi, Gugus Penanganan Coivd-19 juga aman secara administrasi, sehingga meminta pendampingan dari APIP dan BPKP.(red)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *