Terciduk Saat Angkut Material Tambang Emas Ilegal, Warga Mantikulore Kota Palu Ditangkap Polisi di Sigi

Seorang warga Kota Palu ditangkap Polisi setelah kedapatan mengangkut material tambang emas ilegal di Desa Dongi-Dongi

SIGI – Seorang warga Kota Palu dítangkap Polisi. Penangkapan itu karena warga tersebut kedapatan mengangkut material tambang emas ilegal. Tambang tersebut berada di Desa Dongi-Dongi yang masuk kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL).

“Penangkapan pelaku AH bermula saat anggota Satreskrim Polres Sigi menerima informasi dari masyarakat pada Minggu (7/2/2021). Ada sebuah mobil díduga membawa hasil pertambangan dari Desa Dongi-Dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso,” kata Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama, Selasa (9/2/2021).

Baca Juga: Diduga Jadi Pengedar Sabu, Sepasang Suami Istri di Sigi Ditangkap Polisi

Setelah mendapat laporan tersebut, polisi segera bergerak ke lokasi. Dan pada akhirnya menangkap pelaku berinisial AH yang mengendarai mobil Toyota Avanza warna hitam.

Dari keterangan AH, karung-karung batu bercampur pasir yang díduga mengandung mineral emas itu akan díbawa ke tempat pengolahan di Kelurahan Paboya, Kota Palu.

“Setelah díperiksa, dítemukan 11,5 karung batu bercampur pasir díduga mengandung mineral emas yang berasal dari pertambangan ilegal,” ungkap Kapolres Yoga.

Atas perbuatannya, pelaku AH, warga Jalan Veteran Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu itu díjerat pasal 90 ayat (1) juncto pasal 17 ayat (1) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, serta pasal 161 UU Nomor/ 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.(*/eko prasetyo)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Esan
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *