Terekam CCtv, Pelaku Curanmor Tertangkap Di Landau

Kepolisian Resor Palopo kembali ungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Merdeka, Kota Palopo, rabu (29/1/2020).

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf dalam rilis persanya mengatakan, tersangka berinisial KI (26), pekerjaan Swasta, alamat Jl. Merdeka, kota palopo di tangkap oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Palopo 29/1/2020 sekitar pukul 20.00 Wita.

Berdasarkan kejadian tersebut Unit Reskrim mendatangi TKP untuk mencari baket mengenai kejadian dan dari hasil baket di TKP diperoleh informasi kejadian sempat terekam CCTV.

Tim lakukan kordinasi dengan “pemilik CCTV untuk dilakukan pengecekan dan dari hasil rekaman CCTV terlihat pelaku sedang mendorong sepeda motor milik korban, dari ciri ciri pelaku tersebut, salah satu dari teman korban mengenali pelaku dimana pelaku pernah kost ditempat itu ucapnya Ardy.

Ditambahkan Ardy, Sekitar Pukul 19. 30 wita tim mendapat info kalau pelaku sedang berada di Jalan. Landau Kota Palopo sehingga tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pungkasnya.

Pelaku saat dimintai keterangannya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sekitar pukul 03. 00 wita dengan menggunakan obeng, pelaku membuka kap motor dan selanjutnya melakukan sambung langsung kabel bodi dan setelah motor bunyi maka pelaku langsung membawa kabur sepeda motor ke kecamatan  Sabbang dan digadai seharga Tiga Ratus Ribu Rupiah kepada lelaki Sukma, selanjutnya tim bergerak untuk melakukan penyitaan terhadap sepeda motor.

tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Dari hasil pengungkapan diamankan pelaku dan sepada motor yamaha mio J warna putih hitam dan kini berada di Kantor Polres Palopo. (andreacca/hums)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *