Terhitung 1 Januari 2020, ASN/PNS Tidak Wajib Masuk Kantor
Terhitung 1 Januari 2020, ASN/PNS tidak lagi wajib masuk kantor.
Sekitar 1.000 pegawai negeri sipil (PNS)/aparatur sipil negara (ASN) tak wajib ngantor mulai 1 Januari 2020. Hal ini sejalan dengan rencana sebelumnya dimana ASN dapat bekerja dari rumah masing-masing.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa mengatakan, untuk tahap awalnya, mulai 1 Januari 2020, hanya PNS di lingkungan Bappenas dulu tanpa masuk kantor.
“Mudah-mudahan 1 Januari bisa kita lakukan, untuk tahap awal, mulai 1 Januari 2020 tersebut dilakukan uji coba pada 1.000 PNS di Bappenas, Bappenas ingin menjadi contoh dulu,” tandasnya.
Keseribu PNS tersebut jelasnya tak dibatasi usia tertentu, artinya, bahwa PNS yang boleh kerja dari rumah tak dibatasi usia tertentu. Siapa pun bisa terpilih untuk masuk dalam kebijakan ini.
Yang jelas, kebijakan ini hanya berlaku untuk PNS dengan jabatan fungsional, bukan struktural.
“Ada konsep ASN itu, kan seperti kalau kalian kerja ini. Kerja itu lebih enak yang fleksibel kan. Nah generasi-generasi alpha beta yang ke depan juga akan dengan cara-cara seperti itu. Nah kenapa enggak kita akomodir,” katanya.(****)








