Terkait Perubahan Dapil Di Kota Palopo, Ini Penjelasan KPU

PALOPO,SPIRITKITA -Perubahan jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ramai di bicarakan.

Penggiat politik di Palopo membicarakan adanya kemungkinan perubahan dapil dalam dua hari terakhir.

Dari informasi beredar, dapil di Palopo yang sebelumnya tiga akan berubah menjadi empat.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo Divisi Teknis Penyelenggaran, Ahmad Adiwijaya mengatakan pihaknya hanya mengusulkan tiga model rancangan pembagian dapil.

Rancangan pertama yaitu model lama di gunakan pada Pemilu sebelumnya, yakni tiga dapil dengan komposisi kecamatan yang sama.

Kemudian rancangan kedua, tetap tiga dapil namun terjadi re-komposisi kecamatan. Serta rancangan ketiga, yakni empat dapil.

“Kami KPU kabupaten/kota domainnya hanya mengusulkan, soal penetapannya itu kewenangan KPU RI,” kata Adiwijaya kepada Wartawan.

Pengusulan tiga rancangan ini kata Adiwijaya, berdasarkan masukan-masukan dari sejumlah unsur terkait.Pada saat di lakukan uji publik beberapa waktu lalu.

“Kita mengakomodir masukan-masukan pada saat di lakukan uji publik lalu,” ujarnya.

Ia tidak menyebutkan rancangan mana menjadi prioritas untuk di setujui. Sebab itu merupakan kewenangan KPU RI.

Sementara itu, jumlah alokasi kursi di tiap dapil di pastikan akan berubah. Itu menyesuaikan dengan jumlah penduduk di setiap dapil.

Meski demikian, secara keseluruhan jumlah alokasi kursi DPRD Palopo tetap 25. Mengacu pada jumlah penduduk yang berada di bawah 200 ribu.

Sebelumnya, KPU Palopo telah melakukan uji publik rancangan dapil. Uji publik di lakukan sebagai wadah masyarakat maupun pengurus partai politik calon peserta Pemilu 2024 memberikan masukan dan tanggapan.

Komisioner KPU Palopo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ahmad Adiwijaya mengatakan bahwa pihaknya mendorong tiga rancangan dapil dengan 25 alokasi kursi DPRD.

Adiwijaya menerangkan, ketiga rancangan di usulkan masing-masing memiliki kekurangan pada tujuh prinsip pemetaan dapil. Rancangan pertama tidak memenuhi prinsip kohesivitas.

Kemudian pada rancangan kedua dan ketiga kesinambungannya tidak terpenuhi karena dapil berubah dari 2019.

“Pada prinsipnya ketiga dapil ini masing-masing ada kelemahan di tujuh prinsip,” kata Adiwijaya.

“Sehingga kita lakukan uji publik dan kita galih melalui Focus Group Discussion (FGD).

Sehingga pada akhirnya nanti rancangan akan di usulkan dan di tetapkan KPU RI sebagai daerah pemilihan,” katanya.

Adiwijaya menyebut, setelah di lakukan uji publik, ketiga rancangan pemetaan dapil dan alokasi kursi DPRD akan di usulkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi.

“Anjuran KPU RI itu kita mengusulkan tiga rancangan pemetaan dapil. Sementara alokasi kursi dalam ketiga rancangan tersebut berbeda-beda karena tergantung pada jumlah penduduk,” tukasnya. (rls)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Admin
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *