Terkait Perubahan TBA, Harga Tiket Pesawat Bakal Naik

Pesawat terbang terparkir di depan Hanggar GMF AeroAsia di Kompeks Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (7/6/2021). Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menyebutkan bahwa kinerja industri penerbangan dalam negeri merosot tajam pada 2020 dibandingkan tahun sebelumnya akibat pandemi Covid-19. Hal itu tercermin dari traffic movement turun 43 persen dari 2,1 juta menjadi 1,2 juta dan jumlah penumpang turun 70 persen dari 91,6 juta menjadi 35,4 juta. Angkutan kargo pun turun 65 persen dari 1,1 juta menjadi 429.000 ton. Industri penerbangan diperkirakan akan pulih paling cepat pada 2022. KOMPAS/HERU SRI KUMORO (KUM) 07-06-2021

JAKARTA,SPIRITKITA -Harga tiket pesawat dalam waktu dekat di kabarkan bakal ada kenaikan.

Hal itu di ungkapkan oleh Indonesia National Air Carriers Association (INACA).

Di lansir dari CNN Indonesia, Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan hal ini sejalan dengan pembahasan perubahan tarif batas atas (TBA) yang sedang di diskusikan dengan Direktorat Angkutan Udara Kementerian Perhubungan.

Menurutnya, TBA angkutan udara seharusnya di sesuaikan setiap tiga bulan sekali, sesuai dengan cost yang di keluarkan maskapai. Namun, perubahan terakhir terjadi pada pandemi tahun lalu.

Kalau lihat di aturan pemerintah, tuslah (biaya tambahan) berlaku tiga bulan.

Setelah lewat harus ada pembicaraan lagi. Waktu itu, tuslah yang berlaku tiga bulan harus menjadi penyesuaian tarif, waktu itu avtur naik.

Karenanya, ia menilai saat ini sudah saatnya kembali di lakukan penyesuaian tarif TBA.

Dengan kebijakan ini, mau tidak mau akan menyebabkan kenaikan harga tiket pesawat.

Apalagi, ada kemungkinan suplai avtur akan turun di masa mendatang. Artinya, harganya akan lebih tinggi.

“Saya nggak tahu bakal turun atau naik, tapi kalau melihat mekanisme pasar dengan suplai berkurang, biasanya harganya jadi naik,” imbuhnya.

Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto menilai memang sudah waktunya penyesuaian TBA di lakukan. Hal ini sesuai dengan peraturan yang di tetapkan pemerintah.

“Ya karena memang policy-nya harus ada tarif batas atas ya penyesuaiannya harus secepat mungkin atau fleksibel penyesuaiannya,” pungkas Bayu. (NT)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Admin


Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *