Terpidana Kasus Kredit Fiktif Bank Sulselbar Kota Palopo Belum Dieksekusi, Kebal Hukum?
Irianwati binti Muh Taeba Jen (52), terpidana kasus kredit fiktif di Bank Sulselbar (BPD) Kota Palopo tahun 2015, belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kota Palopo.
Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1846 K/Pid.Sus/2016 yang telah diterbitkan seolah tak berarti.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr Abdulah SH MS menjelaskan harusnya setelah terbit salinan putusan, Kejaksaan Negeri Palopo langsung melakukan eksekusi.
“Itu kewenangan jaksa, harusnya setelah ada putusan langsung dieksekusi,” jelas Abdullah.
Abdullah membeberkan, terkait eksekusi dalam perkara, pengadilan hanya mengeluarkan putusan sampai penyerahan petikan putusan sebagai landasan untuk kejaksaan setempat melakukan eksekusi.
“Terkait eksekusi, yang jelasnya pengadilan sudah memutuskan sampai menyerahkan petikan salinan putusan. Putusan itu sebagai dasar untuk dilakukan esekusi oleh jaksa selaku esekutor, dan harusnya eksekusinya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri setempat,” tuntas Abdullah.
Irianwati terbukti bersalah dalam penggelontoran kredit fiktif di BPD Cabang Palopo. Dalam kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp5,3 miliar.
Sebelumnya, Kejari Palopo mengakui adanya putusan MA tersebut, namun belum melakukan eksekusi lantaran berkas putusan MA tersebut belum lengkap alias salinan resminya belum diterima.(****)









