Tersandung Kasus Korupsi, Mantan Kades di Toli-Toli Berakhir di Penjara

Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga merupakan Mantan Kepala Desa tersandung perkara tindak pidana korupsi

Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga merupakan Mantan Kepala Desa (Kades) Tampiala, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah tersandung perkara tindak pidana korupsi. Dengan dugaan penyalahgunaan Dana (DD) Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017-2019.

Akibatnya, pria berinisial UMP alias U (56) ini dijebloskan ke penjara oleh Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tolitoli.

“Pada waktu menjabat, tersangka adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKD),” kata Wakapolres Tolitoli Kompol Abd Haris, Sabtu (23/1/2021).

Lebih lanjut, Haris mengungkapkan bahwa mengambil dan menggunakan dana keuangan desa untuk kepentingan pribadi. Selanjutnya dibuatkan laporan pertanggungjawaban (Lpj) fiktif, di mana kegiatan tersebut tidak dilaksanakan.

Atas perbuatannya, kerugian negara mencapai Rp 293 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tolitoli.

Untuk diketahui, U dijerat pasal 2 ayat Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun ancamannya, 4 tahun penjara dan denda minimal Rp 200 juta. (*/eko prasetyo)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Esan
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *