Tersangka Dana Hibah Yayasan MALP Ungkap Ini Saat Polres Palopo Dalami Kasus
Spiritkita.com, Unit tipikor Polres Palopo kembali memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah masjid Agung Luwu Palopo, Kamis (29/3). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 12 Maret lalu.
Hingga berita ini dipublish, dua tersangka masing-masing Ir A dan Ir M masih menjalani pemeriksaan di ruang unit tipikor. Keduanya sudah sejam lebih diperiksa.
Kasatreskrim, AKP Ardy Yusuf yang ditemui wartawan mengatakan, keduanya diperiksa sebagai tersangka. Ditanya soal kemungkinan adanya tersangka baru, AKP Ardy Yusuf enggan berkomentar.
“Tunggu, nanti kita lihat hasil pemeriksaannya. Karena pemeriksaan sementara berlangsung,” kata AKP Ardy Yusuf.
AKP Ardy Yusuf hanya mengungkap peran keduanya dalam kasus ini.
“Ir A sebagai pelaksanan pekerjaan. Sedangkan ir M sebagai pengawas,” tandasnya. (asm_koranseruya)
