Koni Palopo

Tersangka Kasus Dana Hibah Masjid Agung Palopo Bertambah

Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Agung Palopo bertambah satu orang setelah pada beberapa waktu lalu, Polres Palopo telah menetapkan dua tersangka.

Kasus dugaan korupsi dana hibah ini sendiri mulai mengemuka pada tahun 2016 setelah Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) 2016 melansir LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan).

LHP BPKP menyebutkan jika pengelolaan dana hibah sebesar Rp 5 miliar dari Pemkot Palopo kepada Yayasan Masjid Agung Palopo tidak bisa dipertanggungjawabkan sejak 2008 hingga 2015.

Dari informasi yang diperoleh, ketiga tersangka tersebut masing-masing SD, AG dan MM saat ini ditahan di Lapas Makassar.

Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah membenarkan penahanan tiga tersangka ( TSK) kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Agung Palopo, senilai Rp 5 miliar tahun 2008 – 2015.

“Benar, pelimpahan ini tahap ke dua dari penyidik Polres Palopo ke Kejaksaan Tinggi,” kata Ardiansyah via Whatsapp.

Penyerahan tahap kedua merupakan pelimpahan berkas maupun tersangka. Saat diserahkan pihak Kejaksaan langsung menahannya.

Sebelumnya, seperti dikutip dari tribunnews.com, usai ditahan penyidik Kejati Sulsel, ketiga tersangka langsung dijebloskan ke Lapas Kelas 1 Makassar.

Humas Lapas Kelas 1 Makassar, Mutzaini membenarkan penahanan ketiga tersangka itu.

Ketiganya ditetapkan srbagai tersangka sejak Maret 2018 lalu. Dana hibah senilai Rp 5 miliar tersebut diduga disalahgunakan oleh tersangka. Dimana pihak Yayasan tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana itu.(****)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Koni Palopo
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *