Tersangka Utama Pencurian di Toko Arabika Palopo Ditangkap, Diduga Terlibat dalam Serangkaian Kasus Pencurian
PALOPO,SPIRITKITA – Seorang pria berinisial BO (41 tahun), yang berasal dari Minahasa Tenggara, terlihat terpukul saat di hadapkan oleh anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Palopo dalam sebuah konferensi pers di Mapolres Palopo pada Jumat (13/10/2023).
BO merupakan tersangka utama dalam serangkaian pencurian yang terjadi di Toko Arabika Palopo dalam beberapa waktu terakhir. Bahkan, dugaan kuat menyebutkan bahwa BO telah melakukan lebih dari satu aksi pencurian di toko yang terletak di Jalan Kelapa.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, mengungkapkan bahwa BO berhasil di tangkap di Manado, Ibukota Sulawesi Utara.
“Kami berhasil menangkap pelaku di Manado. Karena ini merupakan jaringan lintas provinsi, kami menerima bantuan dari Polda Sulawesi Selatan dan Polres Manado,” kata Kapolres Palopo.
Saat menjalankan aksinya, BO berhasil menggasak 4 karung vanili senilai Rp 100 juta dalam satu kejadian. Pada kejahatan lainnya, dia berhasil membawa sejumlah uang tunai senilai Rp 90,4 juta.
BO tidak beroperasi sendirian dalam tindakan kriminalnya, melainkan memiliki rekan-rekan yang saat ini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
“Para pelaku ini beroperasi sebagai kelompok, dan saat ini kami terus melakukan pengejaran terhadap rekan-rekan BO yang berinisial OG, DA, dan CA,” jelas Kapolres.
Ketika menjalani interogasi, BO mengakui bahwa ia pernah melakukan tindakan serupa di berbagai lokasi di Sulawesi Selatan, termasuk di Kabupaten Toraja dan Kota Pare-pare.
Selain penangkapan BO, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang di gunakan oleh pelaku saat menjalankan aksinya, seperti dua linggis berwarna kuning, satu linggis berwarna biru, obeng berwarna hitam, dan sebuah mobil Toyota berwarna hitam yang di gunakan oleh pelaku selama menjalankan aksinya.
BO akan di hadapkan pada Pasal 363, yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan tindakan tersebut dapat di kenai hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Tidak di sangka, BO sebelumnya pernah menjadi narapidana dalam sebuah kasus pencurian emas di Minahasa. Ia di bebaskan dari penjara pada Agustus 2022. Sayangnya, BO kembali terlibat dalam tindakan kriminal, menghabiskan hasil curiannya dengan berjudi dan gaya hidup mewah.(*)








