Bejat! Tetangga Tega Rudapaksa Siswi SMP Disabilitas di Makassar, Terancam 12 Tahun Penjara
Seorang pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial AS alias B (30) ditangkap polisi usai tega merudapaksa siswi SMP penyandang disabilitas berusia 18 tahun.
Peristiwa memilukan itu terjadi di Kecamatan Tamalate, Jumat pekan lalu.
Pelaku yang merupakan tetangga korban memanfaatkan kedekatan tempat tinggal dan situasi sepi untuk melancarkan aksinya.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku sudah diamankan hari itu juga setelah keluarga korban melapor. Langsung dijemput pelakunya karena tetangganya,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Ariyanto, menjelaskan kejadian bermula saat korban hendak membuang sampah usai subuh.
Pelaku yang baru pulang salat melihat korban sendirian.
“Pelaku langsung menarik korban, memberi uang Rp2 ribu, lalu melancarkan aksinya,” kata Ariyanto.
Aksi bejat tersebut terungkap setelah tante korban memergoki pelaku dalam kondisi sedang menaikkan celana, sementara korban tampak tertekan.
Tanpa menunggu lama, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke polisi.
Saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Makassar.
Berkas perkara tengah dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.








