Koni Palopo

TG TPP Covid-19 Luwu Gelar Pelatihan Kader Relawan Perwakilan Desa

kader covid-19

TG TPP Covid-19 Luwu Gelar Pelatihan Kader Relawan Perwakilan Desa

Kader Relawan Covid-19 yang dibentuk Tim Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Luwu yang dianggap sebagai upaya peningkatan kinerja Tim Gugus Tugas dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 telah dilatih melakukan berbagai upaya dalam menekan tingkat penularan Covid-19. Kader Relawan Covid-19 ini sendiri merupakan perwakilan dari masing-masing desa.

Bupati Luwu yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Baharuddin, mengatakan, bentuk latihan yang telah dilakukan TG TPP Covid-19 Luwu akan melahirkan pemahaman yang baik bagi masyarakat tentang pentingnya persiapan menghadapi new normal atau tatanan kehidupan baru, sehingga

“Tantangan yang kita hadapi kedepan perlu disikapi Bersama, terutama perilaku kedisiplinan dimasa pandemic Covid-19. Saya harapkan dengan terselenggaranya kegiatan ini, mari kita satukan tekad untuk Bersama-sama saling mengingatkan, saling menguatkan dan saling mendukung dalam menghadapi dan mewaspadai penularan Covid-19”, kata Baharuddin

Pekan UMKM Luwu Dibuka, Bupati Juga Launching Kecamatan Binaan Kejaksaan

Selain itu, Kader Relawan Covid-19 juga mampu bersinergi dengan pemerintah Desa/Kelurahan dan Tim Gugus Tugas dalam mensosialisasikan Peraturan Bupati Luwu Nomor 107 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum protokol Kesehatan

Kapolres Luwu sekaligus Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, AKBP Fajar Dani Susanto, Plt Kepala Dinas Kesehatan, dr Makhdur M, Kasi Datun Kejari Luwu, Ady Hariadi Annas, dan Direktur RSUD Batara Guru, dr Daud Mustakim turut membawakan materi pada kegiatan pelatihan kader Relawan Covid-19

Direktur RSUD Batara Guru, dr Daud Mustakim dalam materinya membahas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Perubahan tersebut merupakan revisi kelima dari KMK sebelumnya.

Wabup Luwu Kukuhkan TFKDM Wilayah Walmas

“Per tanggal 13 Juli 2020, Kementerian Kesehatan secara resmi mengganti istilah ODP, PDP, dan OTG menjadi kasus suspect, kasus probable, kontak erat dan kasus konfirmasi. Selain itu ada juga istilah pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian,” kata dr Daud Mustakim

Daud Mustakim menjelaskan bahwa istilah Kasus Suspect, adalah jika seseorang mengalami Kasus infeksi saluran pernafasan akut dimana didalam 14 hari sebelum sakit, orang yang bersangkutan berasal/tinggal didaerah yang sudah terjadi transmisi lokal. Orang yang bersangkutan dalam 14 hari terakhir pernah kontak dengan kasus terkonfirmasi positif atau kontak dekat dengan kasus probable. Kasus Probable, adalah seseorang yang mengalami ARDS atau ISPA berat serta gangguan pernafasan yang sangat terlihat, namun pemeriksaan laboratorium melalui RT-PCR belum keluar. Kasus Konfirmasi, adalah jika seseorang yang sudah terkonfirmasi positif setelah melalui pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Ada 2 kriteria dalam kasus konfirmasi yakni kasus konfirmasi dengan gejala dan kasus konfirmasi tanpa gejala. Sedangkan Kontak Erat adalah seseorang yang telah kontak dengan kasus konfirmasi positif atau dengan kasus probable.(ikp)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Koni Palopo
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *