THR, Hak Karyawan, Kewajiban Pengusaha
WALIKOTA Palopo, HM. Judas Amir menghimbau segenap pengusaha yang ada di kota Palopo untuk tepat waktu membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Pasalnya, menurut Judas Amir, THR tersebut merupakan hak karyawan dan merupakan kewajiban pengusaha.
Hal ini diperkuat dengan instruksi Menteri Ketenagakerjaan yang meminta kepada kepala daerah baik gubernur, walikota dan bupati untuk mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemnaker Nomor 03/2017 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2017.
“Setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja maka wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih dan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” ungkap Judas Amir sesaat sebelum berangkat melaksanakan Umrah.
Judas Amir menambahkan, sesuai aturan, THR diberikan paling lambat seminggu sebelum hari raya. Dirinya juga menegaskan, akan ada sanksi bagi pengusaha yang lalai membayarkan THR ke karyawannya.
“Pemkot Palopo telah membuka Posko Satuan Tugas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2017. Kalau ada karyawan yang perlu konsultasi terkait THR, silahkan ke Posko Satuan tugas yang ditempatkan di Dinas Tenaga Kerja,” kunci Judas(*)
