Tiga Pelaku Penganiayaan Gunakan Busur, Dicekok Di Lingkar

Palopo – Unit Resmob Polres Palopo berhasil menangkap terhadap pelaku penganiayaan secara bersama sama dimuka umum terhadap orang menggunakan senjata tajam (Busur).

Dari hasil laporan polisi, 10 Oktober 2019, yang dilaporkan oleh Korban 19 tahun warga Dusun Dandang desa dandang kec Sabbang kab Luwu Utara.

Kronologis kejadian penganiayaan,Kamis 10 Oktober 2019, sekira pukul 17.30 bertempat di jalan lingkar kota Palopo, korban sedang nongkrong sambil minum jus bersama temannya, kemudian datang para pelaku mengamen, Setelah para pelaku mengamen kemudian meminta uang kepada korban namun korban tidak memiliki uang, salah satu pelaku membusur korban namun cuman menyerempet bagian belakang korban, kemudian para pelaku menganiaya korban secara bersama sama menggunakan kepalan tangan, Gitar dan helm sehingga mengakibatkan korban mengalami luka memar pada bagian kepala dan luka pada bagian bibir atas dan bawah.

Setelah menerima laporan polisi team Resmob Polres Palopo melakukan serangkaian penyelidikan dan di peroleh informasi bahwa para pelaku sedang berada di jalan lingkar kota Palopo sehingga team melakukan penangkapan.

Ketiga pelaku diamankan di jalan Linkgkar tanjung ringgit Palopo Selasa 3/12/2018 Petang, FR 17 tahun, status pelajar warga jalan Yos Sudarso, M TR 17 tahun juga warga Yos Sudarso Palopo, DS 17 tahun warga jalan Batara kota palopo.

Setelah dilakukan interogasi, dihadapan Polisi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiyaan secara bersama sama terhadap korban, sedangkan yang melakukan pembusuran terhadap korban, yang kemudian busurnya di buang ke laut oleh pelaku.

Pelaku kini diamankan di Polres Palopo guna proses lebih lanjut. (and)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *