Tiga Pria Diamankan Polisi Terkait Peredaran Narkotika di Palopo, Kurir Diupah Rp50 Ribu
PALOPO, SPIRITKITA – Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, Rabu (11/6/2025) malam.
Ketiga terduga pelaku masing-masing bernama Hasmar Agus (27), warga Mancani, Fajar (40), warga Batu Walenrang; dan Anwar (36), warga Buntu Datu Palopo.
Kasat Resnarkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua.
“Tim mengamankan Hasmar Agus yang saat itu berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga sachet plastik bening berisi sabu seberat 1,18 gram,” ungkap Iptu Majid, Kamis (12/6/2025).
Pengembangan kasus berlanjut ke kediaman Fajar, yang diketahui sebelumnya menggunakan sabu bersama Hasmar.
Di rumah Fajar, polisi menyita alat hisap (bong) dan kaca pirex yang masih berisi sabu.
Dari hasil interogasi, Hasmar mengaku mendapat sabu tersebut dari seorang pria bernama Anwar.
Transaksi dilakukan seharga Rp800 ribu yang dibayar melalui aplikasi Gopay atas nama Achmad Fauzi Rum.
“Setelah pembayaran, sabu diserahkan langsung oleh Anwar kepada Hasmar di pinggir Jalan Dr Ratulangi, Kelurahan Batu Walenrang,” jelas Majid.
Polisi kemudian menangkap Anwar di lokasi penyerahan barang haram tersebut pada Kamis dini hari.
Dalam pemeriksaan, Anwar mengakui perannya sebagai kurir sabu atas perintah Achmad Fauzi Rum, seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Palopo.
“Anwar juga mengaku menerima upah sebesar Rp50 ribu untuk setiap kali mengantarkan sabu,” tambahnya.
Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Palopo bersama sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.


