Tiga Tersangka Korupsi Proyek Drainase BPBD Lutra Ditahan, Kerugian Capai Rp1 M
LUTRA, SPIRITKITA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan saluran drainase pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2023.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Ketiga tersangka berinisial AW, US, dan H. AW merupakan Direktur Cabang CV Sinar Dunia Pasifik yang bertindak sebagai pelaksana proyek, sedangkan US dan H menjabat sebagai konsultan pengawas.
Kepala Kejari Luwu Utara, Rudhy Parhusip, menyampaikan penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.
“Ketiganya telah kami tahan di Rumah Tahanan Kelas II B Masamba selama 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 14 Juli 2025,” ujar Rudhy, Selasa (15/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan 25 saksi dan 1 orang ahli, kejaksaan menemukan indikasi kuat adanya pengurangan kualitas beton serta penyimpangan teknis dalam pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan perencanaan awal.
Bahkan, kedua konsultan pengawas dinilai lalai karena menyatakan proyek selesai 100% sesuai spesifikasi, padahal ditemukan banyak ketidaksesuaian teknis di lapangan.
Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
“Kami tegaskan, Kejaksaan Negeri Luwu Utara akan menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga akuntabilitas keuangan negara,” tegas Rudhy.








