Tim Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Berhasil Tangkap 7 Pelaku Pelempar Mobil Bus
LUWU,SPIRITKITA – Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Luwu menangkap tujuh pelaku pelemparan mobil truk dan bus yang melintas di jalan trans Sulawesi, Sabtu (14/01/2023) malam.
Ke tujuh pelaku masih berstatus sebagai pelajar. Mereka di tangkap di dua tempat berbeda pada Minggu (15/01/2023).
Pelaku yakni MA (17), PE (17), IK (17), DI (16) dan DA (16) di tangkap di Dusun Sadar Desa Muladimeng Kecamatan Ponrang sementara AR (17) dan AI (17) di amankan di Dusun Bassiang Desa Bassiang Kecamatan Ponrang Selatan.
Barang bukti yang di amankan dari pelaku antara lain, tiga unit motor dan batu kali yang di gunakan melempar.
Barang bukti lainnya adalah tiga unit kendaraan yang menjadi korban pelemparan yakni Bus Kharisma warna putih, Bus Kharisma warna hijau dan satu unit truk.
Kasatreskrim Polres Luwu, AKP Muh Saleh mengungkapkan, setelah menerima laporan dari masyarakat petugas langsung melakukan penyelidikan.
”Akhirnya, kita menangkap pelaku di dua tempat berbeda,” katanya.
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi menjelaskan, aksi pelemparan yang pelaku lakukan di tiga TKP berbeda.
Dari pengakuan pelaku mereka melempari kendaraan yang melintas karena kalah saat tanding futsal.
”Saat nongkrong bersama di jalur dua lapangan Andi Djemma Belopa, salah seorang pelaku mengajak rekannya untuk melempari mobil bus saat dalam perjalanan pulang,” kata AKBP Arisandi.
Kemudian, para pelaku mengambil batu di halaman Masjid Agung Belopa. Ketika dalam perjalanan pulang sekitar pukul 22.00 WITA, pelaku yang berboncengan motor mulai menjalankan aksinya.
Pelemparan pertama di jalur dua Pammanu Poros Trans Sulawesi Kelurahan Pammanu Kecamatan Belopa Utara.
Bus Kharisma Warna putih di lempari di bagian kaca depan mobil hingga rusak. Tidak berhenti di situ, di Jl. Poros Trans Sulawesi Lingkungan Sabbang Paru Kelurahan Cilallang Kecamatan Kamanre,mobil bus Kharisma warna Hijau menjadi korban.
Mobil nahas tersebut di lempar dan mengenai kaca depan.
”TKP ketiga Jalan Poros Trans Sulawesi Desa Lanipa Kecamatan Ponrang Selatan, mobil truk Hino yang di lempari. Kemudian para pelaku pulang ke rumah masing-masing,” kata Arisandi.
Dalam insiden tersebut salah seorang sopir mobil bus Kharisma terpaksa mendapat perawatan medis lantaran terkenapecahan kaca depan.
”Atas perbuatannya, para pelaku kita jerat Pasal 170 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas AKBP Arisandi. (NT)
