Tim Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Tetapkan 1 Tersangka Judi Sabung Ayam
LUWU,SPIRITKITA – Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Luwu menggerebek lokasi judi sabung ayam di Dusun Buntu Lura, Desa Buntu Kamiri Kecamatan Ponrang, Selasa (17/1/2023).
Pengerebekan di pimpin KBO Reskrim Polres Luwu Ipda Sirajuddin.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Saleh, mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu lokasi di Desa Buntu Kamiri, sering di jadikan sebagai lokasi arena judi sabung ayam.
”Tim kemudian menuju ke lokasi yang di maksud untuk mengecek kebenaran dari informasi tersebut dan ternyata memang benar. Petugas langsung melakukan penggerebekan,” katanya.
Hanya saja, sebelum personel tiba di lokasi arena judi sabung ayam saat itu para pemain judi sabung sudah mengetahui kedatangan petugas dan langsung melarikan diri.
Petugas hanya mengamankan dua orang terduga pelaku sabung ayam beserta barang bukti berupa uang tunai dengan Total sebesar Rp. 2.000.000, satu ekor ayam aduan dan satu ekor bangkai ayam.
“Setelah di lakukan pemeriksaaan secara mendalam maka satu pelaku berinisial KG (67) alias Bok Penni di jadikan tersangka,” terang AKP Muh. Saleh.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat Pasal 303 ayat 1 KUHP subs pasal 303 bis ayat 1 dan 2 KUHPidana ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (NT)








