Tim Reaksi Cepat Perumda Parkir Makassar Intens Patroli Jukir Liar

Ist

MAKASSAR – Memasuki Bulan Desember, Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar intens melakukan patroli terhadap oknum juru parkir (jukir) liar di beberapa ruas jalan protokol Kota Makassar.

Direktur Utama Perumda Parkir Makassar, Yulianti Tomu, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menjaring beberapa oknum jukir liar yang beroperasi tanpa identitas resmi.

“Pada saat tim melintas, kami melihat oknum jukir liar yang melakukan aktivitas di ruas jalan yang merupakan daerah larangan parkir, sehingga kami langsung menegur jukir tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya,” kata Yulianti, Kamis (5/12/2024).

Yulianti juga mengungkapkan bahwa pada bulan ini, dengan semakin dekatnya perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru), kondisi perparkiran di Kota Makassar diperkirakan akan semakin padat.

“Kami fokus pada penataan dan pelayanan kendaraan agar tidak menimbulkan kemacetan akibat ulah jukir liar yang tak memiliki tanggung jawab. Kami berharap agar masyarakat tidak memarkirkan kendaraannya pada ruas-ruas jalan yang dianggap melanggar,” tegasnya.

Sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 64/2011, ada beberapa ruas jalan yang tidak diperkenankan sebagai titik parkir, di antaranya Ruas Tepi Jalan Ap. Pettarani, Sultan Alauddin, Dr. Ratulangi, Ahmad Yani, dan Urip Sumoharjo.

Yulianti mengingatkan, jukir resmi Perumda Parkir Makassar menggunakan atribut rompi, ID card, dan karcis sebagai tanda pengenal. Ia mengimbau warga yang menemukan jukir tanpa identitas resmi untuk segera melaporkannya.

“Bagi warga yang mendapati jukir tak memiliki identitas, dapat segera melaporkannya melalui Call Centre/WA di nomor 081142668899, dan sebaiknya disertai bukti laporan berupa foto atau rekaman video agar dapat langsung ditindaklanjuti oleh Tim Reaksi Cepat kami,” ujarnya.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Andika
Redaksi
Tim Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner