Tunjangan Guru di Palopo Aman, Ini Penyebabnya

Hamzah Jalante
Rencana Kementerian Keuangan untuk melakukan penghentian penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Dana Penghasilan Tambahan Guru (Tamsil) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) tahap II tahun anggaran 2018 di daerah ternyata tidak berlaku di Kota Palopo.
Pasalnya, berdasarkan verifikasi Kementrian Keuangan bersama dengan Kementrian Pendidikan, Kota Palopo masuk dalam daerah yang tertib administrasi dan tertib bayar.
“Aturan itu bagi daerah yg masih tersisa cukup banyak  dana tersebut di kasdanya, dan ini merupakan hasil verifikasi kementrian pendidikan dan kemenkeu. Selama ini Palopo selalu tertib administrasi dan juga tertib bayar,” jelas Hamzah Jalante, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palopo.
Sebelumnya, beredar surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang menyatakan akan menghentikan penyaluran beberapa tunjangan yang biasa didapat oleh guru di daerah.
Surat bernomor S176/PK.2/2018 ditujukan kepada Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tertanggal 3 Agustus 2018 dan bersifat sangat segera. Surat ini ditandatangani oleh Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu Putut Hari Satyaka.

Edaran surat ini merupakan tindak lanjut surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui surat nomor 44471/A.A1.1/PR/2018 tanggal 16 Juli 2018. Mengenai permohonan penghentian transfer tunjangan profesi guru (TPG), Tunjangan khusus guru (TKG) dan dana tambahan penghasilan guru (tamsil) melakui DAK non fisik tahun 2018.(****)
Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *