Tuntutan Aliansi Mahasiswa Buruh Menggugat Diteruskan ke DPR Pusat oleh DPRD Kota Palopo
PALOPO,SPIRITKITA – Tuntutan yang di sampaikan oleh Aliansi Mahasiswa Buruh Menggugat (AMBRUG) dalam aksi peringatan Hari Buruh telah di teruskan oleh DPRD Kota Palopo ke DPR Pusat untuk di tindaklanjuti.
Dalam sebuah rilis yang di keluarkan oleh Jendlap Aliansi Mahasiswa Buruh Menggugat, Vajrin, pada Rabu (24/5/2023), empat poin tuntutan mereka pada Hari Buruh telah sampai di pusat melalui surat DPRD Palopo dengan nomor: 400:14.6/310/DPRD-K/V/2023.
“Kemarin, pada Selasa, 23 Mei 2023, kami telah bertemu dengan Kabag Fasilitasi Penganggaran DPRD, Arham S.STP, dan beliau juga memberikan bukti fisik pengiriman surat DPRD Palopo ke DPR-RI. Hal ini menandakan bahwa perjuangan kita secara intelektual telah mencapai tingkat pusat,” ujar Vajrin, seorang kader HMI Palopo.
Seperti yang di ketahui, empat tuntutan yang di ajukan oleh mahasiswa dalam aksi demo pada Hari Buruh tanggal 2 Mei 2023 adalah sebagai berikut: pertama, menuntut pencabutan UU Cipta Kerja serta pengesahan RUU PPRT; kedua, mendorong UU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas; ketiga, mendukung pendistribusian kekayaan secara merata melalui jaminan sosial untuk buruh dan keempat menyerukan pemecatan Mendikbud, Riset, dan Teknologi.(*)
