Kominfo Makassar Gelar Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan untuk Perkuat Tata Kelola Publik

Diskominfo Kota Makassar Gelar Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan. (Hms)

MAKASSAR, SPIRITKITA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar melaksanakan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan di lingkup Pemerintah Kota Makassar. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Makassar Government Center and Services (MGCS) pada Rabu (10/12/2024).

Kegiatan ini bertujuan memastikan kejelasan informasi yang terbuka untuk publik dan yang harus dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Setiap Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mempresentasikan daftar informasi yang diusulkan untuk dikecualikan. Informasi tersebut dianalisis oleh tim uji konsekuensi dengan mempertimbangkan aspek kerahasiaan data, dampak potensial, dan urgensi publikasi terhadap kepentingan umum.

Tim penguji terdiri dari akademisi, seperti Dr. Muliadi Mau dari Universitas Hasanuddin, dan Komisioner Komisi Informasi Pusat Daerah (KIPD) Sulawesi Selatan, Dr. Haerul Mannan, serta perwakilan Dinas Kominfo Makassar, termasuk Kepala Bidang Humas dan Informasi Publik, Isnaniah Nurdin.

Komisioner KIPD Sulsel, Dr. Haerul Mannan, mengapresiasi langkah strategis ini. “Uji konsekuensi ini memastikan badan publik tidak hanya membuka informasi yang dibutuhkan masyarakat, tetapi juga melindungi informasi tertentu sesuai aturan. Dengan kejelasan ini, diharapkan potensi sengketa informasi dapat diminimalisir,” ungkapnya.

Haerul menambahkan bahwa dokumen resmi hasil uji konsekuensi akan menjadi acuan bagi PPID dalam melaksanakan pelayanan informasi publik secara efektif dan efisien.

Kepala Bidang Humas dan Informasi Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Kota Makassar, Isnaniah Nurdin, menyatakan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari komitmen untuk meningkatkan pelayanan informasi publik.

“Melalui uji konsekuensi ini, kami ingin memastikan pelayanan informasi kepada masyarakat tidak hanya cepat tetapi juga tepat sesuai ketentuan. Hal ini juga bertujuan melindungi informasi yang harus dikecualikan demi kepentingan tertentu,” ujarnya.

Isnaniah juga menjelaskan bahwa Dinas Kominfo akan terus memberikan pendampingan kepada PPID di setiap SKPD. “Kami berharap Kota Makassar dapat menjadi contoh dalam pengelolaan informasi publik yang transparan dan akuntabel di tingkat nasional,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, hasil uji konsekuensi akan dirangkum dalam dokumen pedoman resmi. Dokumen ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi seluruh PPID pelaksana dalam menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan data.

Isnaniah menegaskan bahwa melalui kerja sama dan koordinasi yang baik antar-PPID, tata kelola informasi publik di Kota Makassar dapat semakin diperkuat dan menjadi inspirasi bagi daerah lain.(rls)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Rajiv
Redaksi
Tim Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner