Diskominfo Makassar Gelar Uji Konsekuensi Informasi Publik

Diskominfo Makassar Gelar Uji Konsekuensi Informasi Publik di MGCS, Selasa (10/12/2024). (Hms)

MAKASSAR, SPIRITKITA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar menggelar uji konsekuensi informasi publik lingkup Pemkot Makassar.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Makassar Government Center and Services (MGCS), Selasa (10/12/2024).

Uji konsekuensi ini menghadirkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama serta pelaksana di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Tujuannya adalah mendalami penetapan informasi yang dikecualikan.

Kepala Bidang Humas dan IKP Dinas Kominfo Kota Makassar, Isnaniah Nurdin, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan menghasilkan daftar informasi dikecualikan.

Daftar ini akan menjadi acuan dalam menentukan informasi yang bersifat terbuka maupun tertutup.

“Melalui uji konsekuensi hari ini, Pemkot Makassar sebagai badan publik menunjukkan komitmennya untuk menyediakan informasi yang sebesar-besarnya bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Dua narasumber turut hadir dalam kegiatan ini, yaitu Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Unhas, Dr. Muliadi Mau, dan Komisioner Komisi Informasi Pusat Daerah (KIPD) Sulawesi Selatan periode 2019–2023, Dr. Haerul Mannan.

Dalam pemaparannya, Dr. Muliadi Mau menjelaskan empat jenis informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008:
1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta.
3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
4. Informasi yang dikecualikan.

Selama diskusi, peserta dan narasumber menelaah daftar informasi yang telah disusun oleh PPID pelaksana. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
fsuryaa
Redaksi
Tim Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner