UMP Jawa Tengah Naik 3,27 Persen, Ikut PP 78/2015

Ilustrasi

UMP Jawa Tengah Naik 3,27 Persen, Ikut PP 78/2015

Pemprov Jawa Tengah (Jateng) memilih menaikkan upah minimum tahun 2021. Beda dengan 25 propinsi lainnya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengabaikan surat edaran Menteri Tenaga Kerja terkait tak menaikkan upah minimum.

Ganjar Pranowo mengatakan, Pemprov Jateng menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 yang sebelumnya hanya Rp1.742.015 menjadi Rp1.798.979,12.

“Kita menggunakan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Tahun 2021, ada kenaikan sebesar 3,27 persen,” ucap Ganjar.

Buruh Tolak UMP 2021, Ancam Unjuk Rasa Se-Indonesia

Ganjar juga mengatakan, terkait kenaikan upah minimum 2021 tersebut, telah melewati rapat bersama Dewan Pengupahan, serikat buruh, dan Asosisasi Pengusaha Indonesia.

“Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan,” imbuh Ganjar.

Ganjar mengungkapkan data Badan Pusat Statistik menyatakan inflasi year of year (yoy) pada September untuk Jawa Tengah sebesar 1,42 persen. Sementara, pertumbuhan ekonomi Jateng tercatat sebesar 1,85 persen.

“Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka ini yang kami pertimbangkan, sehingga UMP Jawa Tengah 2021 kami tetapkan naik Rp56.963,9,” beber Ganjar.

Dengan kenaikan ini, Ganjar meminta 35 Kabupaten dan Kota di Jateng juga melakukan penyesuaian upah minimum. Kabupaten dan Kota di Jateng punya waktu sampai 21 November 2020 untuk menyusun upah minimum.

Upah Minimum 2021, Baru 25 Propinsi Tetapkan Besarannya

Sebelumnya, pihak Kementerian Tenaga Kerja mengungkapkan, hingga kemarin, sudah ada 25 Propinsi yang memutuskan tidak menaikkan upah minimum. Hal ini mengacu pada surat edaran Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, Kemenaker meminta para gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020 sebelumnya.(red)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *