Koni Palopo

Ungkap Besaran Dana Bos, Sekda Palopo Ingatkan Kepala Sekolah

Pemerintah Kota Palopo mendapatkan alokasi dana sebesar Rp.19.783.200.000,- (Sembilan Belas Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Juta dua ratus ribuh rupiah) di tahun 2018 dari  Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Dana tersebut dibagikan ke 79 satuan pendidikan dasar negara yang terdiri dari 14 SMA dan 65 SDN se-Kota Palopo.

Untuk Dana Bos, Pemkot Palopo menyalurkan sesuai Permendikbud Nomor 1 tahun 2018 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah. Nilai dana BOS yang diperoleh setiap sekolah dibagi secara profesional berdasarkan jumlah peserta didik dengan nilai sebesar Rp.800.000/tahun untuk setiap siswa SD dan Rp.1.000.000/tahun untuk setiap peserta didik  SMP.

 Dana tersebut disalurkan langsung ke rekening kas satuan pendidikan dasar secara bertahap setiap tahunnya.

Selain dana BOS Pemerintah Kota Palopo tetap mengalokasikan anggaran dalam bentuk belanja pendidikan gratis yang bersumber dari dana insentif daerah.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo, Hamzah saat Pemkot Palopo menggelar Konsolidasi penyusunan laporan keuangan satuan pendidikan dasar negeri atas penggunaan dana bantuan operasional sekolah (Bos)Se-Kota Palopo dan bimbingan teknis penyusunan RKAS berbasis aplikasi tahun 2018 di Ruang Pola Kantor Walikota Palopo, Kamis, 22 November 2018.

“Diharapkan semua dukungan dana ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan dasar lingkup Pemerintah Kota Palopo dalam mencapai salah satu visi misi Walikota yaitu mewujudkan pendidikan gratis paripurna,” ujar Hamzah.

Sementara itu, Sekda Kota Palopo H. Jamaluddin Nuhung yang mewakili Walikota Palopo menyampaikan dalam mewujudkan program wajib belajar pada pendidikan dasar, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah berkolaborasi dalam pembiayaan dan pelaksanaan kegiatan pendidikan dasar dan dana BOS merupakan salah satu wujud dari kebijakan pemerintah pusat untuk mendukung kegiatan tersebut.

Dikatakannya, Pemerintah Kota Palopo juga membuat beberapa kebijakan dalam meningkatkan kualitas pendidikan dasar di Kota Palopo, dimana Pemerintah Kota Palopo akan menyempurnakan program pendidikan gratis Paripurna dengan menyediakan seragam dan perlengkapan sekolah bagi peserta didik satuan pendidikan dasar negeri se Kota Palopo.

Sebagai ujung tombak pelaksana program wajib belajar pada pendidikan dasar, Kepala Sekolah SD dan SMP diharapkan lebih berperan aktif dalam menata administrasi dan mempertanggungjawabkan setiap sumber dana yang diterima seperti dana BOS dan pendidikan gratis, sehingga terwujud akuntabilitas pengelolaan keuangan sekolah.

“Kepada Kepala Sekolah agar berhati-hati dalam menggunakan setiap dana yang diterima khususnya dana BOS. Ikuti aturan penggunaannya dan selalu berpedoman pada aturan yang mengatur dana BOS,” kata Jamaluddin.(hms)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Koni Palopo
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *