URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Untuk Talangi Defisit Keuangan, Menkeu Usul Iuran BPJS Naik Rp 160 Ribu
Defisit keuangan BPJS akan ditalangi dengan menaikkan iuran BPSJ untuk semua golongan, baik peserta penerima bantuan iuran (PBI) maupun umum.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengusulkan, untuk peserta kelas 1 peserta umum atau non PBI, harga iuran sebesar Rp 160.000 per bulan per jiwa.
Sedangkan kelas 3 baik PBI dan non PBI menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa atau naik dua kali lipat untuk peserta PBI yang sebelumnya Rp 23.000 dan non PBI sebesar Rp 25.500.
Harga yang diusulkan Menteri Keuangan ini jauh dibawah usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
DJSN hanya mengusulkan kepada pemerintah besaran iuran yang akan diberlakukan pada 2020 yakni Peserta penerima bantuan iuran (PBI) sebesar Rp 42.000 per jiwa atau meningkat Rp 19.000 dari yang berlaku sekarang Rp 23.000 per jiwa.
Hanya saja menurut Sri Mulyani, dengan besaran iuran usulan DJSN, maka BPJS Kesehatan hanya bisa menutup defisit di 2020.
“Menyelamatkan BPJS satu tahun itu asumsi tagihan bolong 2019 clean. Rp 32 triliun estimasi defisit harus ditutup dulu kemudian iuran ini baru akan bisa membantu BPJS 2020 namun 2021 defisit lagi,” ujar Sri Mulyani di ruang rapat Komisi IX DPR, Jakarta.
Sebelumnya, DJSN mengusulkan kepada pemerintah besaran iuran yang akan diberlakukan pada 2020 yakni Peserta penerima bantuan iuran (PBI) sebesar Rp 42.000 per jiwa atau meningkat Rp 19.000 dari yang berlaku sekarang Rp 23.000 per jiwa.
Untuk iuran peserta penerima upah (PPU) badan usaha sebesar 5% dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta atau naik dari yang sebelumnya Rp 8 juta. Sedangkan iuran PPU pemerintah sebesar 5% dari take home pay (TKP) dari yang sebelumnya 5% dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga.
Untuk yang PPU pemerintah dan badan usaha, persentase 5% akan ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 4% dan peserta sebesar 1%.
Selanjutnya, iuran untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) untuk kelas 1 menjadi Rp 120.000 dari sebelumnya Rp 80.000 per jiwa. Kelas 2 menjadi Rp 75.000 per jiwa dari yang sebelumnya Rp 51.000 per jiwa. Kelas 3 menjadi Rp 42.000 dari yang sebelumnya Rp 25.500 per jiwa.
Khusus yang PBPU, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengaku mengusulkan lebih besar, untuk kelas 2 menjadi Rp 110.000 per bulan, dan kelas 1 Rp 160.000 per bulan. Sedangkan kelas 3 tetap sama sebesar Rp 42.000 per bulan.(****)







