Upah Minimum 2021, Baru 25 Propinsi Tetapkan Besarannya
Upah Minimum 2021, Baru 25 Propinsi Tetapkan Besarannya
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mengumumkan Penetapan Upah Minimun pada tahun 2021. Kemungkinannya, Upah minimun tersebut akan sama dengan upah minimun pada tahun 2020.
Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, saat ini sudah ada 25 Propinsi yang memutuskan tidak menaikkan upah minimum. Hal ini mengacu pada surat edaran Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.
Pada surat edaran tersebut, Kemenaker meminta para gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.
“Sampai kemarin, (28/10) sudah ada 25 propinsi yang menyatakan tidak menaikkan upah minimun. Kita masih menunggu untuk selanjutnya kita tetapkan dan putuskan pada tanggal 31 Oktober 2020,” kata Dnar Titus.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penetapan upah minimum tahun 2021 akan samakan dengan tahun sebelumnya mempertimbangkan beberapa hal.
Sebelumnya: UMP Tahun 2021 Kemungkinan Tetap, Turunan UU Omnibus Law Belum Siap
“Jadi, sebenarnya posisinya setelah kita mendiskusikan secara mendalam, mempertimbangkan berbagai hal, jalan tengah yang bisa kita ambil adalah dengan tetap sebagaimana upah minimum 2020. Kita harap para gubernur menjadikan ini sebagai referensi dalam menetapkan upah minimum,” kata Ida.
Berikut UMP provinsi tahun 2020
DKI Jakarta Rp 4.267.349
Papua Rp 3.516.700
Sulawesi Utara Rp 3.310.723
Bangka Belitung Rp 3.230.022
Papua Barat Rp 3.134.600
Nangroe Aceh Rp 3.165.030
Sulawesi Selatan Rp 3.103.800
Sumsel Rp 3.043.111
Kepri Rp 3.005.383
Kalimantan Utara Rp 3.000.803
Kaltim Rp 2.981.378
Kalteng Rp 2.903.144
Riau Rp 2.888.563
Kal Selatan Rp 2.877.447
Maluku Utara Rp 2.721.530
Jambi Rp 2.630.161
Maluku Rp 2.604.960
Gorontalo Rp 2.586.900
Sulawesi Barat Rp 2.571.328
Sulteng Rp 2.552.014
Sumatera Utara Rp 2.499.422
Bali Rp 2.493.523
Sumatera Barat Rp 2.484.041
Banten Rp 2.460.968
Lampung Rp 2.431.324
Kali Barat Rp 2.399.698
Sulawesi Tengah Rp 2.303.710
Bengkulu Rp 2.213.604
NTB Rp 2.183.883
NTT Rp 1.945.902
Jabar Rp 1.810.350
Jatim Rp 1.768.777
Jateng Rp 1.742.015
D|Y Rp 2.004.000







