Update Data Covid-19 Luwu Raya, Pasien Positif Bertambah 5 Orang
Update Data Covid-19 Luwu Raya, Pasien Positif Bertambah 5 Orang, 4 Luwu Utara, 1 Luwu Timur, secara keseluruahn Sulsel bertambah 15
Data Pantauan COVID-19 Di Sulawesi Selatan Update Pukul 18:59, Selasa, 5 Mei 2020 ada penambahan kasus positif terkonfirmasi virus corona. Jika pada hari sebelumnya berjumlah 325 orang, perwaktu update menjadi 367 orang. Hal tersebut menunjukkan jika ada penambahan sebanyak 15 orang.

Update data Covid-19 Luwu Raya, ada dua daerah yang mengalami peningkatan postif Corona. Data yang dirilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulsel melalui laman resmi Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Luwu Utara ada penambahan pasien sehingga kekinian jumlahnya menjadi 24 orang.
Sementara di Luwu Timur jika sebelumnya jumlah pasien sebanyak 10 orang, perhari ini bertambah menjadi 11 orang. Namun demikian jika dilihat dari segi Kasus Wabah Corona, Total jumlah kasus sebanyak 12 Kasus. Sebelumnya, ada 1 Pasien Corona dari Luwu Timur yang telah dinyatakan sembuh.
Juru bicara tim Gugus covid-19 Pemkab Lutra, Komang Krisna yang dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut. Iamengatakan, ada penambahan 4 kasus baru positif virus Corona di Lutra per tanggal 5 Mei.
“Empat kasus baru ini sesuai hasil swab yang kami terima dari Makassar, sehingga total positif sudah 24 kasus di Lutra,” katanya.
Empat kasus baru ini, kata Komang, santri yang pulang mondok dari Temboro, Magetan, Jatim. Komang mengakui, sebanyak 24 kasus positif di Lutra adalah santri klaster Temboro.
Pembagian Zona Pandemi Covid-19
Dikutip dari New England Complex Systems Institute, istilah zona tersebut digunakan untuk memantau dan merespons wabah agar lebih efektif. Ada empat kode zona dalam identifikasi, yakni Zona Hijau, Kuning, Oranye, dan Merah.
Pembagian Zona Hijau, Kuning, Oranye, dan Merah harus praktis (lingkungan, kawasan perkotaan, kabupaten/kota, negara bagian) sehingga batas, pos pemeriksaan, dan pembatasan perjalanan ditetapkan ke zona warna lain yang setara.
Berikut masing-masing arti warna 4 zona dalam penanganan kasus pandemi Covid-19.
- Nathalie Holscher Tolak Minta Maaf soal Aksi Sawer di Sidrap: “Tutup Saja Club-nya”
- Rekam Diam-Diam Mahasiswi Mandi, Dokter PPDS UI Terancam 12 Tahun Penjara
- Aksi ‘Mandi Uang’ Dj Nathalie Holscher di Sidrap Picu Kemarahan Bupati
- Akun Instagram Ridwan Kamil Diretas, Pelaku Tinggalkan Pesan Provokatif
Zona Hijau Negara atau wilayah tanpa kasus yang dikonfirmasi, atau tanpa ada pelancong yang terinfeksi yang datang dari negara/wilayah lain.
Upaya antisipasi yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, termasuk mekanisme penularan penyakit dan penghindaran (jarak sosial, cuci tangan, masker).
Selanjutnya, kembangkan proses respons cepat untuk menguji gejala yang terkait dengan warga domestik.
Lakukan tes cepat di perbatasan individu yang bepergian dari Zona Kuning atau Oranye untuk mengidentifikasi individu yang bergejala (demam, batuk).
Penumpang yang masuk dari kendaraan yang sama (pesawat, kereta, bus, mobil) harus ditahan untuk diperiksa. Jika hasilnya positif, wajib karantina 14 hari dari kasus yang dikonfirmasi, dan penumpang serta awak lainnya (secara individu atau dalam kelompok kecil).
Menegakkan karantina 14 hari untuk individu yang berisiko, termasuk semua pelancong dari Zona Merah.
Zona Kuning Negara atau daerah dengan beberapa kasus penularan lokal, tetapi tanpa kelompok penularan komunitas.
Upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisir kasus adalah dengan semua respons pada zona hijau, ditambah mengidentifikasi kontak dari kasus yang dikonfirmasi (pelacakan kontak), dan uji, pantau dan atau isolasi sendiri.
Selanjutnya, lakukan perlindungan pribadi termasuk jarak sosial, mencuci tangan, etiket bersin.
- Pj Wali Kota Palopo Imbau Jajaran Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem
- Kapolres Palopo Ajak Media Jaga Kondusivitas Jelang PSU Pilkada 2025
- Kehadiran Kapal MV Rong Hai di Pelabuhan Palopo Tambah Pendapatan Buruh TKBM
- Pj Wali Kota Palopo Hadiri Penutupan STQH XXIII Sulsel di Luwu Utara
- Sagena Cup 2025 Resmi Dibuka, Pj Wali Kota Palopo Ajak Jaga Sportivitas dan Persaudaraan
“Sering memantau kondisi kesehatan kelompok orang terpilih dengan kontak sosial yang sering, terutama di daerah di mana penularan lokal terdeteksi, untuk deteksi kasus dini dan wabah,” demikian tertulis dalam keterangan itu.
Hal lain adalah, mendesak warga untuk menghindari pertemuan yang tidak penting, terutama di ruang tertutup, serta memberikan perlindungan maksimal untuk staf medis.
Zona Oranye Negara atau wilayah yang berdekatan dengan Zona Merah atau dengan kelompok kecil.
- Pj Wali Kota Palopo Hadiri Forum Pinisi Sultan 2025, Dorong Investasi Green dan Blue Economy
- PB IPMIL Raya Desak Presiden Cabut Moratorium DOB, Dinilai Picu Krisis Keuangan dan Lingkungan di Sulsel
- Gubernur Sulsel Dukung Pembangunan Gedung SDM Muhammadiyah di Makassar
- Pj Wali Kota Palopo Undang Gubernur Sulsel Hadiri HUT ke-23 Kota Palopo
- Jelang PSU Palopo, Bawaslu Bentuk Tim Siber Antisipasi Kecurangan Digital
Upaya yang bisa dilakukan adalah melaksanakan semua upaya pada Zona Kuning, ditambah dengan melaksanakan perlindungan pribadi, termasuk masker wajah.
Kemudian, menunda atau membatalkan pertemuan dan acara yang tidak penting. Mendisinfeksi tempat umum, tes secara aktif semua orang dengan gejala, dan meningkatkan kapasitas dan kecepatan uji.
Zona Merah Negara atau wilayah yang telah mempertahankan transmisi komunitas (misalnya China, Korea Selatan, Italia).
Upaya yang bisa dilakukan untuk meminimalisir dampak adalah semua upaya yang dilakukan pada Zona Oranye. Ditambah dengan menangguhkan sekolah, tempat ibadah, dan bisnis.
Upaya lain adalah membatasi perjalanan hanya untuk tujuan penting.
“Komunitas yang terinfeksi lockdown (karantina) menjaga orang-orang di rumah mereka dan mengirimkan kebutuhan mereka tanpa kontak fisik,” lanjut pernyataan tersebut.
Pantauan COVID-19 Sulawesi Selatan Update Pukul 18:59, Hari Selasa – 05 Mei 2020
Upaya selanjutnya adalah kontak karantina kasus, galvanisasi sumber daya nasional (medis, logistik) untuk area karantina.
Fasilitas pelayanan harus terpisah untuk kasus infeksi dari layanan kesehatan lainnya. Juga membuat berbagai tingkatan rumah sakit untuk memisahkan dan menangani kasus dengan tingkat keparahan berbeda.(fik)
