Wakapolres Palopo Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Senjata Tajam

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Senjata Tajam.

PALOPO, SPIRITKITA – Wakapolres Palopo, Kompol Ridwan, menghadiri pemusnahan barang bukti dan penjualan langsung barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejaksaan Negeri Palopo, Rabu (9/10/2024).

Acara ini merupakan bagian dari penegakan hukum guna memastikan barang bukti yang terlibat dalam berbagai tindak kejahatan tidak lagi berdampak negatif pada masyarakat.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu dengan berat total 260.7377 gram yang merupakan hasil sitaan dari berbagai kasus di wilayah Palopo.

Selain sabu, turut dimusnahkan enam buah timbangan digital yang digunakan untuk menimbang narkotika serta alat hisap yang sering dipakai oleh pelaku penyalahgunaan narkoba.

Obat-obatan terlarang seperti tramadol juga dimusnahkan dalam kegiatan ini, mengingat seringnya disalahgunakan untuk kejahatan.

Selain narkotika, beberapa senjata tajam yang disita dari berbagai tindak kejahatan juga dimusnahkan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan disaksikan oleh pihak berwenang untuk menjamin transparansi.

“Pemusnahan barang bukti hari ini adalah wujud nyata komitmen kita bersama dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” ujar Kompol Ridwan.

Selain pemusnahan, barang rampasan yang masih memiliki nilai ekonomi dijual kepada publik melalui mekanisme resmi, sebagai bagian dari pengelolaan barang bukti yang tidak lagi diperlukan untuk proses hukum.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Akhir
Redaksi
Tim Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner