Wakil Ketua KPK Periode 2015-2019 Jadi Pembicara Pada International Seminar “Business & Human Rights: Mining in Indonesia”
LUTIM,SPIRITKITA – PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) memiliki komitmen, penghormat, perlindungan HAM baik pada masyarakat maupun karyawannya.
Hal tersebut telah di atur sedemikian rupa dalam kode etik perusahaan dan tata kelola manajemennya.
Hal itu di ungkapkan Wakil Ketua KPK Periode 2015-2019, Laode M Syarif Ph.D usai menjadi pembicara pada International Seminar “Business and Human Rights: Mining in Indonesia”.
yang berlangsung di Gedung Ontaeluwu, Sorowako, Luwu Timur, Selasa (27/12/2022).
Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale).
Dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Pemerintah Daerah Luwu.
“Kami harapkan kualitas komitmen menjalankan kode etik tersebut di jaga bahkan bisa di tingkatkan lagi dalam pengimplementasiannya,” jelasnya.
“Salah satu caranya dengan menguatkan komunikasi terhadap masyarakat dan stakeholder di wilayah operasi sehingga Vale mendapatkan gambaran yang lengkap tentang kondisi sebenaranya di lapangan,” sambungnya.
Ia menyatakan, perusahaan tambang yang betul-betul komitmen dengan bisnis pertambangan yang berspektif HAM dan mengelola lingkungan dengan bijak, salah satunya adalah PT Vale.
“Meski tidak sepenuhnya sempurna, namun PT Vale salah satu yang dapat di jadikan contoh bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan lainnya di Indonesia,” bebernya.
Sementara itu, saat berbicara pada sesi pembukaan, Wakil Ketua KPK yang juga akademisi FH Unhas Laode M. Syarif, Ph.D menyampaikan, dengan dukungan PT Vale ini, terlihat sikap yang terbuka dari perusahaan.
“PT Vale saya pikir cukup berani. Ke banyakan isu ini takut di bahas oleh industri pertambangan, termasuk mining industry yang melibatkan BUMN kita,” jelasnya.
Laode menerangkan ada tiga pilar pedoman PBB dalam bisnis dan hak asasi manusia, atau biasa di sebut United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs BHR), yakni protection, respect dan remedy.
Pilar pertama di tujukan pada pemerintah, yakni ke wajiban untuk melindungi hak asasi manusia (HAM).
Pemerintah harus melindungi individu dari pelanggaran hak asasi manusia oleh pihak ke tiga, termasuk pelaku bisnis atau perusahaan.
Pilar kedua, kewajiban bagi perusahaan, yaitu harus respect.Perusahaan menghormati HAM.
Ke tiga, ketika ada korban yang terdampak oleh operasional bisnis. Perusahaan harus memastikan korban mendapatkan akses pemulihan.
“Membayar ganti rugi,” jelasnya.
Lebih jauh, Syarif menuturkan, setiap perusahaan eloknya memastikan instrumen operasional berdasarkan 4 prinsip pertambangan yang di atur oleh Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA).
Sebuah koalisi multi stakeholder untuk mendorong pertambangan yang bertanggung jawab.
Ke empat prinsip tersebut adalah memiliki integritas bisnis, merencanakan warisan positif, mempunyai tanggung jawab sosial dan tanggung jawab lingkungan.
Di sesi panel pertama, Wapresdir Adriansyah Chaniago di sandingkan dengan Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Kaohsiung Taiwan Prof I-Ming Liao.
Adriansyah memaparkan beberapa inisiatif yang di jalankan PT Vale untuk memastikan pertambangan telah selaras dengan prinsip-prinsip HAM, khususnya yang telah tertuang dalam Universal Declaration of Human Rights.
“Pada lingkaran utama, kami menjamin HAM untuk para karyawan. Apa saja yang dia butuhkan kita penuhi, seperti suasana kerja yang nyaman, pengembangan keterampilan, dan kebebasan untuk berekspresi tanpa diskriminasi,” ucapnya.
Di Vale, kami juga mengusung prinsip Diversity, Equity and Inclusion (DEI),” ungkap Adriansyah.
Pada aspek ke giatan sosial, Adriansyah mengungkapkan, PT Vale menjalankan prinsip CSV (Creating Shared Value).
“Sebagian besar program CSR kami di desain agar memberikan ke untungan bagi para pihak. Hal ini sangat penting untuk perusahaan pertambangan,” tambahnya. (NT)








