Walikota Palopo Ikut Tandatangani MoU OmbudsmanRI dengan Gubernur Sulsel
Menindaklanjuti surat Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 102/KS.01.01-27/III/2019 Tanggal 25 Maret 2019, terkait dengan nota kesepahaman dan seminar layanan publik serta tindak lanjut rapat koordinasi pembahasan nota kesepahaman antara Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dengan seluruh Pemerintah Kabupaten Kota se-Sulawesi Selatan tanggal 26 Februari 2019, di ruang Pola Kantor Gubernur beberapa waktu lalu digelar Penandatanganan nota kesepahaman atau Memory of Understanding antara Ombudsman RI dengan Gubernur Sulsel dan Bupati Walikota se Sulawesi Selatan,
Penandatanganan Memory of Understanding antara Ombudsman RI dengan Gubernur Sulsel dan Bupati Walikota se Sulawesi Selatan tersebut, prosesinya Ketua Ombudsman Prof. Amzulian Rifai, S.H., LLM., PH.D dan Gubernur Sul Sel, Nurdin Abdullah, menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman atau Memory of Understanding antara Ombudsman RI dengan Gubernur Sulsel dan Bupati Walikota se Sulawesi Selatan.
Gubernur Sulsel Prof. Dr. Ir. H.M. Nurdin Abdullah, M.Agr, yang membuka resmi acara, menyampaikan dalam sambutannya bahwa Pemerintah provinsi, kabupaten dan kota dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, yakni bagaimana berkomunikasi dan melayani publik dengan sebaik-baiknya, dalam rangka percepatan penyelesaian permasalahan yang ada di Sulawesi Selatan, karena kecenderungan masyarakat sudah berani melaporkan bila ada yang kurang memuaskan dalam pelayanan pemerintahan.
Penandatanganan MoU dengan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulsel dilaksanakan pada hari Senin tanggal 1 April 2019 pada pukul 08.00, Wita, bertempat di Hotel Novotel Makassar Jalan Khairil Anwar nomor 28 Kota Makassar.
Tujuan Kegiatan ini dalam rangka untuk mendorong pelayanan publik terbaik, agar daat meningkatkan investasi masuk ke negara kita, tentu menciptakan lapangan pekerjaan yang semakin luas yang ujungnya adalah akan menurunkan angka pengangguran, investasi makin meningkat. Untuk Provinsi Selatan dalam survei 2013-2017 tiga kali mendapatkan peringkat terbaik Indonesia.
“Kita berharap keluhan Laporan masyarakat ke Ombudsman itu semakin kecil, dibutuhkan inovasi untuk menyelesaikan masalah publik, teman-teman kepala daerah Walikota/Bupati dengan memberikan pelayanan Kepada seluruh masyarakat, bagaimana merangsang dunia usaha pemerintahan untuk memberikan pelayanan prima, contoh misalnya untuk menyelesaikan suatu persoalan masyarakat dari sini dari organisasi atau instansi di Wilayah kita jangan sampai orang merasakan betapa sulitnya untuk investasi/usaha, mengatasinya dengan inovasi pelayanan publik,” pungkas Nurdin Abdullah.
Sambutan Ketua Ombudsman Amzulian Rifai, menyampaikan bahwa Ombusman menekankan birokrasi melayani dengan pelayanan terbaik, sesuai dengan fungsinya masing-masing.
Hadir dalam penandatanganan MoU ini, Walikota Palopo HM Judas Amir, Asisten III Munasirah, Bagian dari Setda terkait pelayanan publik Kabag Organisasi Iwan Murshalim, Kabag Kerjasama, Yunus, Kabag Hukum Amir Santoso. dan tim Peliputan Publikasi dibawah koordinasi Kabag Humas Setda Kota Palopo Eka Sukmawati.
Hadir pula dari Bupati /Walikota, Unsur Forkopimda Se -Sul-Sel.(*****)
