Walikota Palopo Serahkan LKPD Unaudited 2018 ke BPK RI, Hasilnya,….
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menerima dua Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari 7 Pemerintah Daerah di Wilayah Sulawesi Selatan.
LKPD tahun 2018 tersebut diserahkan oleh kepala daerah yaitu Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Bupati Bulukumba, AM Sukri A.Sappewali, Walikota Parepare, M Taufan Pawe Bupati Soppeng, A Kaswadi Razak, Bupati Bone Andi Fahsar M Padjalangi, Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa, dan Walikota Palopo HM Judas Amir dan diterima langsung oleh Kepala perwakilan BPK Sulawesi Selatan Wahyu Priyono.
Penyerahan LKPD tersebut dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 56 ayat 3 undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara yang menyebutkan bahwa laporan keuangan disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, 7 pemerintah daerah di wilayah Sulawesi Selatan melakukan penyerahan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2018 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam sambutannya Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Selatan Wahyu Priyono, mengemukakan bahwa sesuai dengan undang-undang nomor 15 tahun 2004 dan undang-undang nomor 15 tahun 2006, BPK akan melakukan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah dengan memperhatikan 4 kriteria yaitu kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan informasi laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Berdasarkan kriteria tersebut opini atas laporan keuangan yang diberikan oleh BPK terdiri atas empat jenis opini yaitu (1) Opini Wajar Tanpa Pengecualian (2) Opini Wajar Dengan Pengecualian (3) Opini Tidak Wajar dan (4) Opini Menolak Memberikan Opini atau Tidak Memberikan Pendapat.(hms)
