Warga Binaan Lapas Palopo Terima Remisi
Warga Binaan Lapas Palopo Terima Remisi
Sekretaris Daerah kota palopo, Firmanza, mewakili walikota palopo mengikuti upacara pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan lapas kelas IIA palopo, Senin, (17/8/2020).
Pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak itu dalam rangka hari kemerdekaan republik indonesia tahun 2020 mengusung tema “Indonesia maju, tetap pasti dimasa pandemi”
Pada pemberian remisi umum itu ditandai dengan pemberian SK remisi secara serentak oleh kepala daerah dimasing-masing wilayahnya.
Kegiatan yang dihadiri Menteri hukum dan HAM itu digelar secara virtual. Yang diikuti Kepala daerah, Gubernur, bupati/walikota dan dipusatkan di Lapas kelas II A Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Lihat juga: Bentuk Apresiasi Pemkot Palopo terhadap para Penyandang Disabilitas
Kepala lembaga pemasyarakatan kelas II A palopo, Indra Sofyan pada kesempatan itu berharap program pemberian remisi ini dapat memacu para warga binaan untuk bertaubat dan memperbaiki diri.
Selain itu, lanjutnya, kami berharap dukungan, saran, dan kritik agar proses pembinaan dapat berjalan maksimal. Karena warga binaan kami ini adalah saudara saudara kita semua,”
Selain sekretaris daerah, pada kesempatan itu hadir pula unsur forkopimda Kota Palopo. Juga jajaran lapas kelas IIA palopo serta undangan lainnya.
Sekedar diketahui, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat. Hal ini ditentukan dalam ketentuan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan disebutkan, bahwa narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi).
Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam sistem pemasyarakatan, remisi diberikan sebagai satu upaya pembinaan. Upaya pembinaan lainnya adalah asimilasi, Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) atau Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Remisi diberikan pemerintah sebagai apresiasi dan penghargaan bagi setiap narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan dari pemerintah. Serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Ketentuan mengenai remisi terus mengalami penyempurnaan seiring perkembangan peradaban manusia dan pergeseran era globalisasi. Warga Binaan Lapas Palopo Terima Remisi








