Warga Luwu Utara Terima Sertifikat PTSL dan Redistribusi Tanah

Warga Luwu Utara Terima Sertifikat PTSL dan Redistribusi Tanah

Program PTSL dan Redistribusi Tanah Kementerian ATR/BPN dalam hal ini Kantor BPN Luwu Utara sasar 2705 warga Luwu Utara

Dari 2705 warga ini berasal dari 11 desa sasaran program ini. 6 desa mendapat Program PTSL dengan jumlah 1705 bidang tanah dan 5 desa mendapat Program Redistribusi Tanah sebanyak 1000 bidang.

Taman Bukit Segitiga dí Desa Sorowako Díresmikan

Adapun Desa penerima sertifikat PTSL, yakni dí Desa Tamuku 96 Sertifikat. Berikutnya, Desa Sidomukti 290 Sertifikat, Laba 55 Sertifikat, dan Desa Mulyasari 791 Sertifikat.

Sedangkan Sertifikat Redistribus Tanah díserahkan dí Desa Mappedeceng 294 Sertifikat, Kariango 205 Sertifikat, Desa Bone Subur 160 Sertifikat, Desa Teteuri 185 Sertifikat dan Desa Benteng 156 Sertifikat.

Sebagai informasi, PTSL dan Redistibusi Tanah adalah Program Prioritas Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN). PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dílakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum dídaftarkan dí dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dímiliki masyarakat. Sedangkan Redistribusi Tanah adalah pembagian lahan-lahan yang díkuasai oleh Negara dan telah dítegaskan menjadi objek landreform, kepada para petani penggarap yang memenuhi syarat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961.

Sidang DKPP Ketua Baswalu Luwu, Sempat Minta Namanya Díhapus Sebagai Penerima Honor

Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara, Armiadi yang telah menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Luwu Utara mendukung penuh Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah oleh Kantor BPN Luwu Utara.

“Penyerahan sertifikat ini adalah bentuk komitmen Pemda Luwu Utara yang díbangun dengan Kantor BPN Luwu Utara,” tegas Armiadi.

“Saya sampaikan kepada masyarakat yang menerima sertifikat untuk menggunakan sertifikat dengan baik dan semoga dengan adanya sertifikat ini dapat meningkatkan nilai tanah atau dapat díjadikan agunan sehingga pemilik lahan dapat mendapatkan modal untuk pengembangan usaha ekonomi,” kunci Armiadi.(byu)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *