Warga Tuntut Pemerintah Cabut HGU Milik PT. SPN Desa Lee
PALU – Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi untuk Desa Lee menggelar aksi unjuk rasa di depan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah, Rabu (24/3/2021).
Mereka menuntut agar pemerintah mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN), di Desa Lee, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Menurut Kepala Desa Lee, Almida Batupala perusahaan tersebut telah merampas lahan produktif masyarakat. Padahal, petani di Desa Lee sudah memiliki hak atas tanah, sesuai keputusan pengadilan.
“Badan Pertanahan Nasional (BPN) Morowali Utara wajib mencabut sertifikat HGU, PT SPN. Sebab, keberadaan HGU telah membuat petani kehilangan tanah. Maka tidak ada tawar-menawar selain melaksanakan putusan pengadilan,” kata Almida, Rabu (24/3/2021).
Selain itu, pihaknya juga mendesak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, tidak mengabulkan permohonan peninjauan kembali PK, PT SPN karena memiliki bukti baru.
Diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Agung telah membacakan putusan pengadilan nomor 174_K/TUN/2020 atas gugatan petani Desa Lee pada 20 Mei 2020 lalu.
Dalam putusan itu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan petani Desa Lee atas tanah milik warga seluas 1.895 Hektare (ha) yang dikuasai PT SPN.
Mahkamah Agung juga menyatakan tidak sahnya penerbitan HGU oleh Kantor Pertanahan Morowali Utara di tiga desa, yakni Desa Lee, Desa Gontara dan Desa Kasingoli Kecamatan Mori Atas. (ep)








