URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Warning Bagi Pemilik Ternak, Siap-siap Denda Tebus dan Penjara 3 Bulan Jika,….
Warning Bagi Pemilik Ternak, Siap-siap Denda Tebus dan Penjara 3 Bulan Jika,….
Terhitung besok, Minggu, 16 Februari 2020, hewan ternak sapi yang berkeliaran dijalan akan ditangkap. Bagi pemilik ternak, jika ingin menebus ternaknya, harus merogoh kocek sebesar Rp2,3 juta per ekornya.
Biaya ini terdiri dari biaya tangkap Rp1,5 juta ditambah biaya angkut Rp500 ribu dan biaya hidup Rp300 ribu. Jika dalam waktu seminggu pemilik ternak tak mampu menebusnya, maka ternak tersebut akan dilelang.
Hal ini terungkap saat Tim terpadu penertiban ternak liar Pemerintah Kota Palopo menggelar rapat pemantapan penertiban ternak dan pemiliknya yang dipimpin langsung Asisten I Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palopo, Drs H Burhan Nurdin, M.Si .
“Pokoknya jika ada yang berkeliaran, kita tindak keras, pemerintah tidak main-main,” sebutnya.
Terpisah, Kabid Peternakan, Ir Andi Wahida menyebutkan bahwa, para pemillik ternak telah diberi waktu selama 16 hari setelah menandatangani surat pernyataan 31 Januari 2020 lalu.
“Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tetap masih berkeliaran, maka dianggap sebagai hama yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya.
Selain pemilik ternak dikenakan biaya tebus sebesar Rp2,3 juta per ekor, kata Wahida, bagi pemilik hewan ternak juga akan dikenakan perda nomor 10 tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum bab 6 pasal 17.
Dimana pemilik hewan piaraan wajib menjaga hewan piaraanya supaya tidak berkeliaran. Bagi yang melanggar dipidana paling lama 90 hari serta denda paling tinggi Rp30 juta.(and)
