Wujudkan Sinergi Eksekutif dan Legislatif, Pemkab Luwu Timur Gelar Bimtek TPAD
Wujudkan Sinergi Eksekutif dan Legislatif, Pemkab Luwu Timur Gelar Bimtek TPAD
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bekerjasama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Bimtek TAPD Kab. Luwu Timur yang dibuka langsung oleh Bupati Luwu Timur, H Muhammad Thoriq Husler, Senin(09/12/2019) di Makassar.
Bimtek TAPD Kab. Luwu Timur yang mengangkat Tema, Implementasi PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah & Manajemen Resiko (Penerapan Dalam Monitoring & Pengendalian Clean Government & Good Governance) diikuti pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, Sekertaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Pejabat Penatausahaan Keuangan. Dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Selain Bupati hadir pula Ketua DPRD, Amran Syam, Wakil Ketua I dan II, HM. Siddik BM dan Usman Sadik, dan sejumlah Anggota DPRD lainnya, yakni Sarkawi A.Hamid, Hj, Harisa, Abdul Munir Razak, Kepala BPSDM Provinsi Sulawesi Selatan, Imran Jauzi, Sekertaris Daerah, Bahri Suli, Staf Ahli, Asisten I, II dan III Pemkab Luwu Timur.
Kepala BPSDM Provinsi Sulawesi Selatan, Imran Jauzi mengatakan tujuan diadakan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah ini untuk memberikan pemahaman tentang dampak penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 di Luwu Timur.
“Bimtek TAPD ini baru pertama kali dilaksanakan di Sulawesi Selatan dan kabupaten Luwu timur yang melaksanakan pertama kalinya, dan ini sebuah inovasi yang perlu di apresiasi dan akan sebagai percontohan karena bimtek TAPD menggabungkan legislatif dan eksekutif Luwu Timur,” ujar Imran djauzi.
Bupati Luwu Timur, Muhammad Thoriq Husler dalam sambutannya mengatakan Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa pemerintah daerah setiap tahunnya wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011.
“Proses penganggaran yang baik dan terukur harus diawali dengan perencanaan yang baik dengan melakukan tahapan perencanaan disiplin, efisien dan efektif,” ucap Husler.
Dan harapan kita melalui bimbingan tekhnis ini kita dapat meningkatkan pemahaman dan kapasitas kita masing-masing mulai dari perencanaan, penganggaran sampai kepada mekanisme legislasi yang diajukan kepihak DPRD untuk kita satu persepsi sehingga berdampak kepada outcome yang efektif dan efisien.
Melalui pelaksanaan bimbingan tekhnis ini diharapkan akan mengoptimalkan peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur dalam mengawal dan merencanakan Perencanaan Pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah, oleh karena itu hendaknya pelaksanaan bimbingan tekhnis ini benar-benar di ikuti dengan sebaik-baiknya,”jelasnya.
Husler juga sampaikan kepada peserta Bimbingan Tekhnis Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur,
Untuk mengoptimalkan kordinasi dan sinergitas antara perencanaan dan keuangan dengan mengetahui dan merujuk kepada tugas pokok dan fungsi masing-masing.(ikp)









